Jakarta, DERAP KALIMANTAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap permohonan sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Dalam sidang ini, hakim akan menentukan apakah gugatan yang diajukan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismissal.Jum’at, (31/1/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kepastian tersebut dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini akan menjadi penentu kelanjutan perkara yang masuk ke MK.
“Apakah perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal, hal itu akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo saat memimpin sidang di Panel I.
Percepatan dari Jadwal Semula
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari jadwal awal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Sesuai aturan tersebut, putusan dismissal sedianya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 4-5 Februari 2025, MK seharusnya menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas setiap gugatan, termasuk perkara yang telah dicabut. Namun, dengan percepatan jadwal, pembacaan putusan dismissal akan dilakukan lebih awal, sebelum agenda pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Saldi Isra berharap dengan dipercepatnya putusan dismissal, daerah yang gugatannya tidak berlanjut dapat langsung mengikuti pelantikan kepala daerah dalam satu gelombang dengan daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.
“Mudah-mudahan, bagi yang sudah di-dismissal, bisa digabung pelantikannya oleh pemerintah dalam satu gelombang dengan daerah yang tidak membawa sengketa ke MK,” kata Saldi dalam sidang Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dengan adanya percepatan ini, proses transisi pemerintahan di daerah yang tidak memiliki sengketa diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai jadwal. (**)
Tim DK Jakarta.