Berau | Derap Kalimantan. Com | Pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah melakukan mutasi terhadap 160 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau.
Hingga saat itu mendapat kritikan pedas dari Pimpinan DPRD Berau yang menganggap hal tersebut diduga menyalahi aturan.
Alasannya, merujuk pada aturan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Sehingga bila ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada tanggal 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 seharusnya dibatalkan melalui keputusan bupati,”
Pimpinan Dewan telah mengingatkan, namun dikatakan “Jika tidak taat pada aturan ya dilanjutkan saja. Tapi sebagai pimpinan seharusnya mencontohkan yang baik kepada para ASN dan masyarakat,” tegasnya.
Dengan aturan tersebut, Pimpinan Dewan berharap saat itu agar mutasi yang dilakukan oleh bupati Berau bisa dibatalkan karena diduga melanggar aturan yang telah diteken oleh Kemendagri. “Saya harap bisa dibatalkan,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, kekecewaan PNS juga perlu disuarakan, baru berapa bulan di mutasi ASN sudah kembali dimutasi. Selain itu, ada senioritas tidak pernah diberikan kesempatan.
“Banyak keluhan terkait itu. Makanya saya minta mutasi ini dibatalkan,” tuturnya.
Merespons hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menuturkan, pihaknya akan mengoordinasikan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Dan Kemendagri, karena beberapa daerah juga melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret tersebut.
“Jika direkomendasikan untuk dibatalkan, maka akan diurus persetujuannya ke Kemendagri,” paparnya.
Ia melanjutkan, untuk masalah dibatalkan atau tidak, masih menunggu keputusan dari Kemendagri. “Kita hanya menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk dilakukan pelantikan kembali,” ujarnya.
Tahapan ini telah dilaporkan ke Bawaslu RI hingga dilimpahkan ke Bawaslu Berau untuk ditindak lanjuti, mengingat akibat langgar aturan bupati Berau terancam di pidana dan diskualifikasi. (**). (Tim).