• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Politik

Mutasi Tidak Sesuai Aturan, Bupati Bisa di Diskualifikasi dan Di Pidana

Admin by Admin
November 23, 2024
in Politik
0
Mutasi Tidak Sesuai Aturan, Bupati Bisa di Diskualifikasi dan Di Pidana
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gbr. Ilustrasi ASN

Berita Opini,

Derap Kalimantan. Com, Sabtu, 23 Nov 2024

Perhelatan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sudah memasuki tahapan masa akhir kampanye hingga masa tenang, sudah barang tentu para kandidat berusaha semaksimal mungkin untuk memenangkan ajang pemilihan ini. Adu taktik dan strategi maupun kesolidan tim pemenangan akan menjadi penentu apakah kandidat berhasil meyakinkan pemilih untuk dimilih pada tanggal 27 November yang tinggal hitungan hari.

Pesta Demokrasi ini semakin dinamis dengan keluarnya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan.

Kontestasi ini semakin menarik karena beberapa partai politik berhak mengajukan calon bersadarkan syarat yang telah diputuskan oleh Makkamah dalam arti tidak dimonopoli oleh beberapa partai atau koalisi partai saja sehingga tidak terjadi pembajakan kandidat dikarenakan tidak mendapatkan dukungan dari partai maupun koalisi partai.

Putusan Mahkamah Kontitusi memberi jalan kepada rakyat untuk bisa memilah maupun memilih siapa yang pantas dan layak memimpin mereka selama 5 tahun kedepan, sehingga demokrasi benar-benar terwujud sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam konstitusi.

Yang tak kalah menarik dalam kontestasi ini munculnya calon petahana yang maju kembali menjadi kandidat.

Sebelum pendaftaran ada hal yang menjadi perhatian publik yang dilakukan oleh Bupati yang sedang menjabat yakni melaksanakan Mutasi Pejabat di lingkup pemerintah daerah, hal ini menjadi pertanyaan publik dan dibarengi beredarnya pernyataan bupati di akun media sosial maupun flayer-flayer yang dapat diinterpetasikan sebagai bentuk intimidasi verbal terhadap ASN, adapun bahasa dalam pernyataan sebagai berikut: “Terus terang saya katakan. Saya masih sangat bisa memutasi ASN. Jadi buat ASN dilingkup Pemerintah, jangan coba-coba melanggar, karena saya masih bisa memindahkan ASN yang tidak Loyal”. Dengan adanya pernyataan ini!, publik mempertanyakan proses mutasi atau rotasi ASN.

Apakah benar selama proses pilkada, Bupati dan Wakil Bupati dapat semena-mena melakukan mutasi dan rotasi? Jawaban tentu tidak benar, karena dalam ketentuan perundang-undangan sudah sangat jelas mengatur larangan mutasi dan rotasi pejabat daerah.

Penulis akan menyajikan narasi terkait larangan bagi petahana (Gubernur/Bupati/Walikota serta Wakilnya) yang maju dalam pemilihan serentak tahun 2024. Sebagaimana diatur pada pasal 71 Ayat (2) UU. 10 tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir menjadi UU. 6 tahun 2020, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “ Gubernur, Bupati, Walikota maupun Wakilnya dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.

Sebagai konsekuensi dari larangan ketentuan diatas. Pasal 71 ayat (5) adalah menerapkan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota, hal ini sebagai konsekuensi sanksi administratif. Sedangkan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 71 diataur pada pasal 186 ayat (6), pasal 188 dan pasal 190 yang masing-masing ada ketentuan pidananya, selain itu penjabaran secara teknis terkait pasal 71 ayat 2 dimana kewanangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada pada aspek kepegawaian dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ yang di keluarkan pada tanggal 29 Maret 2024. Dalam surat ini sangat jelas tata cara dan mekanisme melaksanakan mutasi atau rotasi pejabat daerah. Kembali pada pelanggaran pasal 71 ayat 2 dalam undang-undang pemilihan, pada pasal ini ditegaskan yang menjadi objek hukumnya adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau wakil Walikota. Secara definisi konstitusional dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih secara demokratis”.

Dengan demikian diperoleh penegasan bahwa yang dimaksud dengan diksi petahana adalah Gubernur, Bupati atau Walikota serta Wakilnya yang akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah dilarang melanggar pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Pemilihan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini sebagaimana di jelaskan diatas adalah sanksi pembatalan sebagai calon dan sanksi pidana. Oleh karena itu kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didaerah sebagai lembaga yang berwenang dan beri mandat oleh undang-undang sebagai penyelenggara Pemilihan agar tetap objektib dan tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Tindak tegas pelanggaran-pelanggaran pemilihan agar menciptakan pemilihan yang tertib serta berkeadilan sehingga proses Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan sesuai prinsip dan asas pemilihan. Hentikan praktek-praktek intimisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh salah satu kandidat yang nantinya bisa mencorengkan proses demokrasi.

Kami mengingatkan bahwa mutasi maupun rotasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana pemilihan sesuai dengan apa yg tertuang dalam peraturan perundangan-undangan yg berlaku.(**).
(Tim DK).

Post Views: 71
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Bobby – Surya Menuju Sumatera Utara yang Unggul Maju dan Berkelanjutan

Next Post

Politik Uang Dapat Merusak Mental dan Moral Masyarakat berikut Ulasannya 👇👇👇

Admin

Admin

Next Post
Politik Uang Dapat Merusak Mental dan Moral Masyarakat berikut Ulasannya 👇👇👇

Politik Uang Dapat Merusak Mental dan Moral Masyarakat berikut Ulasannya 👇👇👇

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In