Jakarta, Derap Kalimantan. Com | Mendikbudristek, Nadiem Makarim resmi menetapkan ketentuan usia untuk calon siswa baru kelas 1 SD.
Ketentuan usia calon sisa baru kelas 1 SD tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Sesuai dengan Permendikbud tersebut, usia minimal untuk calon siswa baru kelas 1 SD bukan 6 tahun.
Lantas, berapakah usia minimal untuk calon siswa baru kelas 1 SD sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim? Simak artikel ini sampai selesai.
Nadiem Makarim telah menetapkan ketentuan usia untuk calon siswa baru kelas 1 SD.
Calon siswa baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
– 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan; atau
– minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Namun, usia minimal di atas dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan.
Calon siswa baru kelas 1 SD dengan usia 5 tahun 6 bulan wajib memenuhi dua kriteria.
Dimana, calon siswa baru kelas 1 dengan usia 5 tahun 6 bulan tersebut wajib memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
Selain itu, calon siswa baru tersebut juga wajib memiliki kesiapan psikis.
Keduanya dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru sekolah yang bersangkutan.
Dengan demikian, usia minimal untuk calon siswa baru kelas 1 SD bukan 6 tahun melainkan umur 5 tahun 6 bulan.
Itulah ulasan mengenai ketentuan usia minimal untuk calon siswa baru kelas 1 SD yang resmi ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Tim DK/RED.
Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021