• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Nyuri Hp Buat Beli Baju Bayi, Ayah di NTT Dijatuhi Pidana Percobaan

Admin by Admin
Mei 15, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Nyuri Hp Buat Beli Baju Bayi, Ayah di NTT Dijatuhi Pidana Percobaan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Humas PN Bejawa ( NTT ) Kamis,15 Mei 2025

Pengadilan Negeri (PN) Bejawa, , Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan pidana percobaan terhadap Seferinus Watu alias Sefrin (20). Pelaku mengambil HP yang tergeletak di sepeda motor korban.

Pelaku didakwa dengan pasal 362 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara. Apa kata majelis?

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan selama satu tahun.

Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang diucapkan oleh I Kadek Apdila Wirawan sebagai hakim ketua, Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana dan Yoseph Soa Seda masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Maria WEP Kue sebagai panitera pengganti.

Majelis mempertimbangkan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam upaya keadilan restoratif a quo terdakwa meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf terdakwa serta korban bersedia berdamai dengan terdakwa tanpa syarat apapun.

Terhadap keterangan korban tersebut di dalam persidangan kemudian dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, yang telah majelis hakim konfirmasi dan pastikan telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut, dengan demikian majelis hakim berpendapat telah terjadi keadilan restoratif yaitu pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban.

“Oleh karena kesepakatan perdamaian sebagai akibat tindak pidana perkara a quo menjadi alasan yang meringankan dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap ketua majelis.

Selain pertimbangan aspek hukum (yuridis), Majelis Hakim memerhatikan aspek non yuridis yaitu:

“Bahwa hukum tidak berada di ruang hampa, ia berada bersama dengan aspek sosial, ekonomi hingga kemanusiaan.

Dalam perkara a quo Terdakwa terbukti berada di tempat kejadian perkara tidaklah memiliki niatan untuk melakukan pencurian, hal tersebut terjadi karena adanya kesempatan yaitu handphone Oppo A15 ditaruh di bagasi depan motor yang diparkir oleh saksi Yohanes Kumi alias Yance sehingga muncul niat terdakwa yang membutuhkan uang untuk membeli minyak-minyak bayi dan pakaian bayi karena Istri terdakwa baru melahirkan pada tanggal 3 Agustus 2024.

Di depan persidangan terbukti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang baru saja memiliki seorang Anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang bapak serta terdakwa saat ini masih berusia muda yaitu 20 (dua puluh) tahun sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa masih memiliki masa depan dan waktu untuk memperbaiki sikap dan perilaku sehingga terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat terhadap hukum”

Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta keadilan dan belas kasihan majelis hakim.

“Saya sebagai tulang punggung keluarga. Ibu dan ayah saya sudah meninggal dunia. Saya tinggal bersama mertua berumur 57 tahun serta istri Terdakwa baru melahirkan anak kami 4 bulan. Sehingga masih sangat membutuhkan Terdakwa sebagai kepala keluarga dan ayah,” ucap Terdakwa di depan persidangan.

Di depan persidangan, terbukti terdakwa dan korban telah saling memaafkan, berhasil terjadi keadilan restoratif bagi korban dan terdakwa, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki sikap dan perilakunya hingga terdakwa melakukan perbuatannya (mencuri) karena kebutuhan biaya kelahiran anaknya.

Jurnalis:Marihot

Post Views: 116
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas Tarumanegara Bekali Persiapan Karir dan Tugas Fungsi Kejaksaan

Next Post

Tim Jatanras Polda Kaltim Berhasil Mengamankan Seorang Pria Bawa Sajam

Admin

Admin

Next Post
Tim Jatanras Polda Kaltim Berhasil Mengamankan Seorang Pria Bawa Sajam

Tim Jatanras Polda Kaltim Berhasil Mengamankan Seorang Pria Bawa Sajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Mei 31, 2026
SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

Mei 31, 2026
Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Mei 31, 2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Mei 31, 2026

Recent News

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Mei 31, 2026
SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

Mei 31, 2026
Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Mei 31, 2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Mei 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Mei 31, 2026
SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In