JAKARTA —Seorang oknum anggota Polri berinisial IPTU IW, yang bertugas di lingkungan Samsat Regiden Polda Metro Jaya, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran istri dan anak, serta dugaan manipulasi dokumen administrasi kependudukan.
Laporan tersebut diajukan oleh istri sahnya, ISP, pada 9 Januari 2024 dengan nomor laporan SPSP2/12/I/2024/Subbagyan.
Dalam laporannya, ISP menyebut dirinya hingga kini masih berstatus istri sah secara hukum negara maupun administrasi kedinasan. Namun, ia mengaku telah lama tidak mendapatkan nafkah lahir maupun dukungan terhadap anak mereka sejak sang anak dilahirkan.
Selain dugaan penelantaran keluarga, kasus ini juga memunculkan dugaan adanya perubahan data administrasi kependudukan. IPTU IW disebut diduga mengubah status pekerjaannya pada dokumen kependudukan dari anggota Polri menjadi wiraswasta, meskipun yang bersangkutan masih aktif berdinas dan menerima hak kepegawaian sebagai anggota Polri.
Ketua Umum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran etik maupun pidana terbukti, maka penindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi tegas harus dijatuhkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
TRCPPA juga meminta agar dilakukan penelusuran terkait dugaan kejanggalan administrasi keluarga dan status pendamping yang disebut telah tercatat di lingkungan kedinasan, sementara status perkawinan sebelumnya disebut masih sah secara hukum.
Di sisi lain, pihak pendamping hukum dan organisasi pendamping perempuan menilai kasus ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak perempuan dan anak, serta integritas aparatur penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak IPTU IW maupun dari Polda Metro Jaya terkait substansi laporan tersebut.
TRCPPA menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus agar berjalan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Narsum:
Ketua Umum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.
–















