Medan, Derap Kalimantan – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait permasalahan dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Salah satu laporan menyebutkan adanya kendala dalam pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Amplas.(6/01/2025).
Menurut James, permasalahan yang kerap muncul dalam proses pemilihan Kepling di Kota Medan, antara lain terkait syarat dukungan minimal 30 persen dari warga untuk mencalonkan diri. Ia mengungkapkan adanya praktik penggunaan data ganda atau penggunaan data yang sama oleh beberapa calon Kepling. Selain itu, bukti dukungan masyarakat dan lemahnya pengawasan dalam proses pemilihan juga menjadi persoalan utama.
James menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, telah diatur pembentukan Tim Verifikasi oleh camat. Namun, aturan tersebut dinilai masih lemah karena tidak mengatur secara rinci terkait mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu dalam proses pemilihan Kepling.
“Selain itu, Perwal Medan Nomor 21 Tahun 2021 juga belum mengatur secara eksplisit tentang pengelolaan pengaduan dalam proses pemilihan Kepling,” ujar James. Ia menyebut, seharusnya peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyediaan sarana pengelolaan pengaduan untuk setiap proses pelayanan publik, termasuk pemilihan Kepling.
Atas berbagai permasalahan tersebut, Ombudsman Sumut meminta Wali Kota Medan untuk memperkuat peran pengawasan selama proses pemilihan Kepling, terutama di jajaran Pemko Medan. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting mengingat permasalahan terkait pemilihan Kepling kerap dilaporkan ke Ombudsman.(**)
(Parlindungan).