Oleh Redaksi DK.
Minggu, (1/2/2026)
Lonjakan harta kekayaan keluarga seorang pejabat daerah dari sekitar Rp 7 miliar menjadi lebih dari Rp 28 miliar dalam waktu lima tahun bukan sekadar deretan angka dalam laporan administrasi. Bagi publik, ini adalah alarm keras yang menyalakan tanda tanya besar tentang transparansi, etika kekuasaan, dan integritas pejabat publik.
Memang benar, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersifat deklaratif dan bukan alat bukti pidana. Namun, justru karena laporan ini menjadi satu-satunya jendela publik untuk mengintip kondisi kekayaan pejabat, lonjakan yang nyaris empat kali lipat dalam waktu relatif singkat wajar memicu kecurigaan.
Apalagi, seluruh aset kembali dicantumkan sebagai “hasil sendiri” tanpa penjelasan memadai mengenai sumber pertambahannya. Bagi masyarakat awam, label “hasil sendiri” yang berulang ini terasa seperti jawaban singkat untuk pertanyaan panjang: dari mana semua itu berasal?
Publik tidak sedang menuduh, tetapi publik juga tidak bisa terus-menerus diminta untuk “percaya” tanpa diberi alasan yang masuk akal. Di tengah realitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah yang masih bergulat dengan persoalan kemiskinan, akses layanan dasar, dan ketimpangan pembangunan, lonjakan kekayaan pejabat publik menghadirkan ironi yang pahit. Jurang antara kehidupan elite politik dan warga biasa terasa makin menganga.
Masalah utamanya bukan semata pada besar-kecilnya kekayaan, melainkan pada minimnya transparansi sumber perolehan. Jika lonjakan itu berasal dari usaha pribadi yang sah, warisan, hibah, atau pengembangan aset yang legal, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka? Keterbukaan semacam itu justru akan menjadi modal kepercayaan publik. Sebaliknya, ketiadaan penjelasan detail hanya mempertebal prasangka dan spekulasi di ruang publik.
Di titik inilah peran KPK dan lembaga pengawas lainnya diuji. LHKPN seharusnya tidak berhenti sebagai ritual tahunan yang sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Ketika terjadi lonjakan signifikan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat, verifikasi yang lebih serius semestinya dilakukan. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa hasil dari kekuasaan dengan akumulasi kekayaan yang tidak wajar.
Fenomena lonjakan harta pejabat daerah mencerminkan problem yang lebih luas: lemahnya budaya akuntabilitas di kalangan pejabat publik. Selama transparansi masih dipahami sebagai formalitas, selama “lapor harta” hanya dimaknai sebagai mengisi kolom-kolom tanpa penjelasan substantif, maka kecurigaan publik akan terus tumbuh. Dan ketika kecurigaan itu dibiarkan, kepercayaan pada pemerintah daerah pelan-pelan akan terkikis.
Pertanyaan publik hari ini sederhana, tapi tajam: jika pejabat benar-benar bersih, mengapa begitu sulit menjelaskan dari mana datangnya lonjakan kekayaan?
Negara berutang jawaban yang lebih jujur dan terbuka kepada warganya. Tanpa itu, jargon “pemerintahan bersih dan transparan” akan terus terdengar nyaring di pidato, tapi hampa dalam praktik.
— Tim DK















