Jakarta, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terhadap tiga petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang terjerat kasus dugaan pemerasan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga oknum tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiganya resmi dicopot dari jabatan serta dinonaktifkan sementara dari status sebagai pegawai kejaksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan status nonaktif tersebut, ketiga tersangka tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan sebagai pegawai negeri sipil. Kejaksaan Agung juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam perkara yang sama, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya terjaring OTT KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Tri Taruna Fariadi karena yang bersangkutan diduga melarikan diri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Albertinus dan Asis ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah OPD sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Melalui perantara Asis dan Tri Taruna, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.
Uang tersebut diduga berasal dari beberapa instansi daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah Hulu Sungai Utara.
Tim DK















