• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Pakai Perma 1/2020, MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Eks Dirut RSUP Medan

Admin by Admin
September 23, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Pakai Perma 1/2020, MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Eks Dirut RSUP Medan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim DANDAPALA, Selasa, 23 Sep 2025 

Jakarta– Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bambang Prabowo dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Mantan Dirut Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan itu terbukti korupsi Rp 3,9 miliar. Salah satu pertimbangan majelis kasasi memperberat hukuman yaitu dengan memedomani Perma 1/2020.

Kasus bermula saat terjadi patgulipat pengelolaan uang di tahun 2028. Kasus itu terendus aparat dan bergulir ke pengadilan. Di tingkat pertama, Bambang Prabowo dihukum selama 3 tahun penjara. Kemudian diperberat 4 tahun penjara di tingkat banding. Perkara lalu bergulir ke MA.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Selasa (23/9/2025).

Putusan itu diketok oleh hakim agung Soesilo sebagai ketua majelis. Adapun anggota majelis yaitu Ansori dan Ainal Mardhiah.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesa Rp3.917.790.719,89 Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap majelis.

Berikut alasan majelis menghukum Bambang:

-Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Terdakwa menandatangani pengeluaran dalam BKU, namun tidak dibayarkan oleh Saksi Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167.

− Bahwa Terdakwa memerintahkan dan menandatangani pembelanjaan di luar dari RBA Badan Layanan Umum (BLU) Tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi JCI dan KRIS dengan memerintahkan Saksi Ardiansyah Daulay untuk menandatangani cek/giro Bank Bukopin dengan nomor rekening 1002889028 walaupun Saksi Ardiansyah Daulay sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum sejak Oktober 2018 sampai dengan 26 November 2018;

-Bahwa Terdakwa menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari Saksi Ardiansyah Daulay yang berasal dari dana Badan Layanan Umum (BLU) dan pungutan pajak yang tidak disetor. Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh Saksi Ardiansyah Daulay;

− Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengkibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.059.455.203,00 (delapan miliar lima puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Medan Tahun 2018;

-Bahwa fakta hukum tersebut membuktikan adanya kehendak yang sama antara Terdakwa dengan orang lain untuk melakukan penyalahgunaaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan dengan tidak melaksanakan kewajiban dan menjalankan tugas, tanggungjawab dan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu menandatangani pengeluaran dalam BKU, namun tidak dibayarkan oleh Saksi Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU). Perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan Terdakwa dan orang lain namun menimbulkan kerugian keuangan negara karena dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengapa Hukuman Bambang Diperberat?

Sebab, majelis kasasi memedomani Perma 1/2020, berikut selengkapnya:

Bahwa namun demikian, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dapat memedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dari sisi kerugian keuangan Negara tersebut termasuk kategori Sedang lebi dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), dilihat dari kesalahan Terdakwa termasuk kategori sedang (peran Terdakwa signifikan), dilihat keuntungan yang diperoleh termasuk kategori sedang yaituTerdakwa memperoleh keuntungan antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen), dilihat dari pengembalian keuntungan termasuk kategori tinggi (Terdakwa belum melakukan pengembalian keuntungan) dan dilihat dari dampak termasuk kategori rendah (Skala Kota Medan), maka oleh karena Terdakwa memperoleh keuntungan dari kerugian keuangan Negara tersebut, perbuatannya signifikan menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan Negara dan hal itu secara nyata telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, maka oleh karenanya lebih tepat apabila rentang pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah mendekati rentang pidana penjara antara 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan tahun);

Penerbit: Marihot

Post Views: 36
Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

Gubernur Harum Lantik Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Periode 2025–2030

Next Post

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan 1 Perkara Pencurian

Admin

Admin

Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice  Perkara Penganiayaan dan 1 Perkara Pencurian

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan 1 Perkara Pencurian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In