• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Pakar Hukum Narkotika: Mengkriminalkan Dan Mempidanakan Penyalahguna Adalah Kebijakan Yang Keliru

Admin by Admin
April 8, 2026
in Hukrim, Nasional
0
Pakar Hukum Narkotika: Mengkriminalkan Dan Mempidanakan Penyalahguna Adalah Kebijakan Yang Keliru
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Pakar Hukum Narkotika memandang Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika, dimana penyalah guna diancam pidana dan rumusan hukumnya dibuat ala pidana umum, dan kebijakan implementasinya penyalah guna dihukum pidana adalah kebijakan yang keliru, karena kebijakan pidana tidak tepat digunakan untuk menanggulangi masalah narkotika. Indonesia sudah 3 kali ber UU narkotika, pertama dengan UU no 9 tahun 1976 kemudian diganti dengan UU no 22 tahun 1997 dan yang terakhir dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, semuanya tidak dapat menahan apalagi menekan masalah terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hal ini diungkap oleh Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S. I.K,SH.,MH dalam unggahan Instagram pribadinya Rabu (7/4/2026).

Menurutnya  Kebijakan mengkriminalkan penyalahguna narkotika yang nota bene adalah penderita sakit adiksi kecanduan narkotika dan implementasi

penegakan hukumnya menggunakan hukum pidana umum termasuk kebijakan hukum yang “sadis dan diluar nalar kemanusiaan”.

Mantan Kepala BNN dan KABARESKRIM ini mengatakan Sadis karena penyalah guna dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar, serta dilakukan upaya paksa berupa penahanan, lalu didakwa dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar dan dijatuhi hukuman pidana, padahal UU narkotika dan sumber hukumnya mengatur secara khusus bahwa hukuman bagi penyalah guna narkotika menggunakan pendekatan kesehatan berupa menjalani rehabilitasi atas putusan/penetapan hakim. Diluar nalar kemanusiaan karena penyalah guna narkotika adalah seorang penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika, memang harus dihukum atas kesalahannya tetapi hukumannya berupa rehabilitasi berdasarkan pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang jelas menyatakan bahwa masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan

sebagai masa menjalani hukuman, dan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukumnya menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna berupa rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi dan paska rehabilitasi.

Perkara yang menimpa Ammar zoni yang sedang diadili adalah dampak dari kebijakan mengkriminalkan penyalah guna dan implementasi penegakan hukum menggunakan paradigma hukum pidana.

Sementara mantan narapidana narkoba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, D. Wahyudi menceritakan pengalaman pribadinya,bagaimana dia menjalankan masalah hukuman selama 2,6 tahun di dalam lapas,  namun meskipun di dalam lapas ia merasa bahwa ia sedang berada di dalam pondok pesantren karena dalam pondok pesantren tersebut dirinya bisa belajar agama mulai dari belum mengenal huruf Arab hingga keluar dia sudah menyelesaikan dan bisa menuntut ilmu agama dalam pondok pesantren tersebut.

lebih jauh dirinya menyesalkan tindakan penyidik yang memberikan atau mengenakan pasal terhadap dirinya yakni pasal 112, 114 yang di mana diketahui bahwa pasal tersebut merupakan pasal yang diperuntukan untuk bandar atau pengedar.

Padahal saat ditangkap oleh petugas dirinya sedang menggunakan, dan dirinya juga merasa bahwa pasal yang diberikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

*Seharusnya pasal 127 yang dikenakan namun saat penyidik memprosesnya di dalam kantor polisi ada tawar-menawar, yang di tawarkan oleh penyidik bahwasanya jika ingin dikenakan pasal 127 harus menyediakan dan mengeluarkan sejumlah uang ratusan juta.

Kala itu Dia memutuskan lebih baik menjalani hukuman daripada mengeluarkan uang sejumlah ratusan juta dalam batin ia menyebut bahwa pasal 127 adalah pasal Bancakan, kemudian dalam proses menjalani hukuman di Lapas Kls II Tangerang, saat Jaksa menuntut dengan hukuman selama 7,8 Tahun dipengadilan. Ia keberatan dan meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kembali, keberatan dengan tuntutan jaksa Dia meminta kepada majelis hakim agar membuka handphone yang disita miliknya agar dibuka karena dalam percakapan handphone tersebut *”Siapa yang ditawarkan…?? dan siapa yang menawarkan terbukti jelas”* mengingat kala itu ia ditangkap dalam keadaan menggunakan, bukan menawarkan.

Dan akhirnya ketua majelis hakim kala itu di pengadilan negeri Tangerang memutus hukuman kepada dirinya selama 4,8 tahun dan selama dalam proses menjalani hukuman dia hanya menjalani selama 2,6 tahun dipotong masa tahanan serta mendapatkaan remisi serta berkelakuan baik dalam pondok pesantren.(DW)

Post Views: 27
Tags: Berita Hukum
Previous Post

Tersembunyi di Balik Tumpukan Tanah, Ancaman Mematikan Ini Berhasil di Urai

Next Post

Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai

Admin

Admin

Next Post
Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai

Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In