Jakarta,- Pakar Hukum Narkotika memandang Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika, dimana penyalah guna diancam pidana dan rumusan hukumnya dibuat ala pidana umum, dan kebijakan implementasinya penyalah guna dihukum pidana adalah kebijakan yang keliru, karena kebijakan pidana tidak tepat digunakan untuk menanggulangi masalah narkotika. Indonesia sudah 3 kali ber UU narkotika, pertama dengan UU no 9 tahun 1976 kemudian diganti dengan UU no 22 tahun 1997 dan yang terakhir dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, semuanya tidak dapat menahan apalagi menekan masalah terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hal ini diungkap oleh Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S. I.K,SH.,MH dalam unggahan Instagram pribadinya Rabu (7/4/2026).
Menurutnya Kebijakan mengkriminalkan penyalahguna narkotika yang nota bene adalah penderita sakit adiksi kecanduan narkotika dan implementasi
penegakan hukumnya menggunakan hukum pidana umum termasuk kebijakan hukum yang “sadis dan diluar nalar kemanusiaan”.
Mantan Kepala BNN dan KABARESKRIM ini mengatakan Sadis karena penyalah guna dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar, serta dilakukan upaya paksa berupa penahanan, lalu didakwa dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar dan dijatuhi hukuman pidana, padahal UU narkotika dan sumber hukumnya mengatur secara khusus bahwa hukuman bagi penyalah guna narkotika menggunakan pendekatan kesehatan berupa menjalani rehabilitasi atas putusan/penetapan hakim. Diluar nalar kemanusiaan karena penyalah guna narkotika adalah seorang penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika, memang harus dihukum atas kesalahannya tetapi hukumannya berupa rehabilitasi berdasarkan pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang jelas menyatakan bahwa masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan
sebagai masa menjalani hukuman, dan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukumnya menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna berupa rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi dan paska rehabilitasi.
Perkara yang menimpa Ammar zoni yang sedang diadili adalah dampak dari kebijakan mengkriminalkan penyalah guna dan implementasi penegakan hukum menggunakan paradigma hukum pidana.
Sementara mantan narapidana narkoba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, D. Wahyudi menceritakan pengalaman pribadinya,bagaimana dia menjalankan masalah hukuman selama 2,6 tahun di dalam lapas, namun meskipun di dalam lapas ia merasa bahwa ia sedang berada di dalam pondok pesantren karena dalam pondok pesantren tersebut dirinya bisa belajar agama mulai dari belum mengenal huruf Arab hingga keluar dia sudah menyelesaikan dan bisa menuntut ilmu agama dalam pondok pesantren tersebut.
lebih jauh dirinya menyesalkan tindakan penyidik yang memberikan atau mengenakan pasal terhadap dirinya yakni pasal 112, 114 yang di mana diketahui bahwa pasal tersebut merupakan pasal yang diperuntukan untuk bandar atau pengedar.
Padahal saat ditangkap oleh petugas dirinya sedang menggunakan, dan dirinya juga merasa bahwa pasal yang diberikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
*Seharusnya pasal 127 yang dikenakan namun saat penyidik memprosesnya di dalam kantor polisi ada tawar-menawar, yang di tawarkan oleh penyidik bahwasanya jika ingin dikenakan pasal 127 harus menyediakan dan mengeluarkan sejumlah uang ratusan juta.
Kala itu Dia memutuskan lebih baik menjalani hukuman daripada mengeluarkan uang sejumlah ratusan juta dalam batin ia menyebut bahwa pasal 127 adalah pasal Bancakan, kemudian dalam proses menjalani hukuman di Lapas Kls II Tangerang, saat Jaksa menuntut dengan hukuman selama 7,8 Tahun dipengadilan. Ia keberatan dan meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kembali, keberatan dengan tuntutan jaksa Dia meminta kepada majelis hakim agar membuka handphone yang disita miliknya agar dibuka karena dalam percakapan handphone tersebut *”Siapa yang ditawarkan…?? dan siapa yang menawarkan terbukti jelas”* mengingat kala itu ia ditangkap dalam keadaan menggunakan, bukan menawarkan.
Dan akhirnya ketua majelis hakim kala itu di pengadilan negeri Tangerang memutus hukuman kepada dirinya selama 4,8 tahun dan selama dalam proses menjalani hukuman dia hanya menjalani selama 2,6 tahun dipotong masa tahanan serta mendapatkaan remisi serta berkelakuan baik dalam pondok pesantren.(DW)















