• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Pakar Hukum Narkotika Sebut Putusan PN Arga Makmur Sesat, Hakim Salah Tempatkan BNN Sebagai Korban

Mantan Kabareskrim dan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar: Penyalah Guna Narkotika Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara dengan Pendekatan Restoratif KUHP Baru

Admin by Admin
November 3, 2026
in Nasional
0
Pakar Hukum Narkotika Sebut Putusan PN Arga Makmur Sesat, Hakim Salah Tempatkan BNN Sebagai Korban
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*JAKARTA, 3 November 2026 -* Pakar Hukum Narkotika sekaligus Mantan Kabareskrim Polri dan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., SH., MH, mengkritik keras tiga putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu yang dinilai sesat dan melanggar Undang-Undang Narkotika.

Anang menyoroti Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Chandra Fahrul Lian Syah, Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama M. Santri, dan Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Kiki Juliansyah yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Carolina Taruli Vienna.

“Keputusan hakim sesat, karena menempatkan BNN sebagai korban,” tegas Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2026).

*Fakta Persidangan dan Kekeliruan Hakim*

Menurut Anang, Majelis Hakim telah memaksakan pendekatan restoratif berdasarkan Pasal 204 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan menjadikan BNN Kota Bengkulu sebagai pihak korban dan mengupayakan perdamaian dengan terdakwa hingga menghasilkan kesepakatan tertulis tertanggal 10 September 2026.

“Apa benar BNN sebagai pihak korban? Atau sekadar dalih agar sah menggunakan pendekatan restoratif dan apakah BNN berhak membuat kesepakatan dengan terdakwa?” tanya Anang.

Padahal, kata dia, ketiga terdakwa adalah penyalah guna untuk diri sendiri:

– *Chandra Fahrul Lian* ditangkap 22 Mei 2026 di Terminal Desa Nakau dengan sabu 0,10 gram untuk konsumsi pribadi. Hasil asesmen: gangguan mental dan perilaku akibat stimulan (F15), pengguna ringan, dan direkomendasikan rehabilitasi.

– *M. Santri dan Kiki Juliansyah* terkait ganja 2,37 gram. Santri memesan dari Widi Herianto, Kiki mentransfer Rp100.000 via DANA. Hasil asesmen: gangguan mental akibat halusinogen (F12), kategori sedang, layak rawat inap 3 bulan.

Seharusnya hakim menggunakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan langsung menerapkan kewenangan rehabilitatif berdasarkan Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Melanggar UU Narkotika*

Anang menjelaskan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara limitatif dalam Pasal 4 huruf c dan d, tujuan penegakan hukum adalah memberantas peredaran gelap dan menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

“Penyalah guna diancam maksimal 4 tahun (Pasal 127/1). Prosesnya harus pendekatan rehabilitatif (Pasal 127/2), upaya paksa berupa penempatan di IPWL (PP 25/2011), hukumannya alternatif menjalani rehabilitasi wajib atas putusan hakim (Pasal 103),” jelas Anang.

Namun faktanya, hakim menjatuhkan hukuman kumulatif yang salah:

– Chandra: 9 bulan penjara + 3 bulan rehabilitasi

– M. Santri: 10 bulan penjara + 3 bulan rehabilitasi

– Kiki Juliansyah: 10 bulan penjara + 3 bulan rehabilitasi

“Hakim main dua kaki. Kaki kanan berdasarkan UU Narkotika, kaki kiri berdasarkan UU Pidana. Ini melanggar asas lex specialis derogat legi generali dan melanggar tujuan UU Narkotika,” tegasnya.

*Peradilan Sesat Rugikan Negara*

Anang menyebut, peradilan sesat ini merugikan tiga pihak:

1. *Merugikan penyalah guna* karena tidak mendapat layanan rehabilitasi selama proses pemeriksaan.

2. *Merugikan masyarakat* karena penegakan hukum menjadi menakutkan, berdampak pada keengganan wajib lapor untuk rehabilitasi sukarela.

3. *Merugikan negara* karena menghamburkan sumber daya dan menyebabkan over kapasitas Lapas.

“Rumusan hukum kejahatan narkotika dibuat tidak berdasarkan hukum narkotika, sebaliknya dibuat ala pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berdampak negatif dalam implementasi penegakan hukumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep penanggulangan narkotika seharusnya menggunakan demand reduction, supply reduction, dan harm reduction, bukan sekadar preventif dan represif seperti kejahatan konvensional.

Anang mendesak DPR khususnya Komisi III dan Komisi IX untuk lantang mengontrol proses peradilan narkotika, mendorong Mahkamah Agung mencabut SEMA No. 4 Tahun 2010 dan SEMA No. 3 Tahun 2015 yang membelenggu hakim dalam paradigma pidana, serta meminta negara mensinkronkan rumusan narkotika dalam KUHP dan KUHAP.

“Negara harus turun tangan. Tanpa itu, mustahil terjadi keseimbangan penanggulangan narkotika. Orientasi harus berubah, bukan mempidanakan penyalah guna, tapi menekan demand dan supply,” pungkasnya.(**)

*Narasumber:*

*Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.*

Pakar Hukum Narkotika | Mantan Kabareskrim Polri | Mantan Kepala BNN

Post Views: 17
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Medan Amplas, Polda Sumut Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Next Post

BIDAK RAKYAT BERGERAK DARI TANJUNGSARI

Admin

Admin

Next Post
BIDAK RAKYAT BERGERAK DARI TANJUNGSARI

BIDAK RAKYAT BERGERAK DARI TANJUNGSARI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

November 3, 2026
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

November 3, 2026
Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

November 3, 2026
ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

November 3, 2026

Recent News

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

November 3, 2026
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

November 3, 2026
Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

November 3, 2026
ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

November 3, 2026
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In