• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Pakar Hukum Narkotika Tanggapi soal DPR Yang Soroti Peredaran Narkotika Dalam Lapas, Dorong Evaluasi Total UU Narkotika: Rehabilitasi Bukan Penjara bagi Penyalah Guna

Admin by Admin
April 14, 2026
in Hukrim
0
Pakar Hukum Narkotika Tanggapi soal DPR Yang Soroti Peredaran Narkotika Dalam Lapas, Dorong Evaluasi Total UU Narkotika: Rehabilitasi Bukan Penjara bagi Penyalah Guna
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*JAKARTA* – Anggota DPR Habib Abubakar Alhabsyi mendesak pengkajian menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) buntut maraknya peredaran narkotika di dalam penjara. Ia menyebut lapas justru menjadi “pasar narkotika yang paling ramai dan aman” karena di sana berkumpul pembeli dan penjual.

“Mengapa terjadi peredaran di lapas? Ini harus dikaji DPR,” tegas Habib Abubakar.

*Desakan: Penyalah Guna Jangan Dipidana*

Dalam pernyataannya, Habib menyampaikan pesan kepada penegak hukum agar penyalah guna narkotika tidak dibawa ke pengadilan untuk diadili secara pidana. Alasannya, pemenjaraan dinilai tidak efektif dan tidak efisien.

“Penyalah guna cukup diwajibkan melakukan wajib lapor agar mendapatkan perawatan supaya sembuh, pulih seperti sediakala,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyalah guna narkotika dari kalangan manapun harus diperlakukan sama: tidak dihukum pidana, tetapi dihukum menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.

*Pemenjaraan Dinilai Langgar UU & Picu Relapse*

Argumen yang disampaikan, menghukum penjara penyalah guna justru melanggar semangat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 4 huruf d menjamin penyalah guna mendapat rehabilitasi, sementara Pasal 103 mewajibkan hakim menetapkan rehabilitasi.

“Dampaknya buruk bagi penyalah guna dan masa depannya. Mereka akan mengulangi penggunaan narkotika selama dan sesudah menjalani hukuman penjara. Mereka dilabeli residivis, padahal kondisinya relapse,” kata Habib.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat demand narkotika tetap ada di dalam penjara, sehingga memicu supply narkotika masuk ke lapas. “Pernyataan bahwa lapas kandangnya dagang narkotika adalah fakta. Penyalah guna bila dihukum penjara, maka lapas jadi tempat dagang paling ramai & aman,” tambahnya.

*Problem: UU Ambigu, Ditafsir Pidana Murni*

Masalah utama yang disorot adalah ambiguitas kebijakan UU Narkotika sehingga ditafsirkan penegak hukum sebagai UU pidana. Padahal, UU 35/2009 secara khusus mengatur pendekatan kesehatan bagi penyalah guna.

“Faktanya penegakan hukum narkotika tidak berdasarkan UU Narkotika tetapi berdasarkan hukum pidana,” tegasnya.

Habib menekankan negara berkewajiban *mencegah, melindungi, dan menyelamatkan* penyalah guna. Mencegah artinya jangan ada penyalah guna yang jadi korban. Melindungi artinya dari dampak buruk penggunaan narkotika. Menyelamatkan artinya menyembuhkan dari sakit adiksi agar pulih seperti sedia kala. “Menyelamatkan bukan berarti penyidik menyita narkotika lalu diklaim menyelamatkan ribuan orang,” ujarnya.

*Wajib Lapor & Biaya Negara: Sudah Diatur*

Berdasarkan Pasal 55, penyalah guna wajib lapor pecandu ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Biayanya ditanggung negara untuk 2 kali masa perawatan sesuai PP 25/2011. Pasal 128 ayat 3 menyatakan status pidana penyalah guna gugur demi hukum menjadi tidak dituntut pidana.

“Masalah pidana selesai kalau penyalah guna wajib lapor. Tidak perlu penegakan hukum. Masalah kesehatan selesai lewat rehabilitasi 2 kali. Kalau masih relapse, perawatan ke-3 dan seterusnya biaya ditanggung sendiri atau keluarga,” jelasnya.

Artinya, negara hanya tanggung biaya rehabilitasi 2 kali masa perawatan. Selebihnya jadi tanggung jawab penyalah guna atau keluarga.

*Solusi: Balance Approach*

Karena itu, implementasi penegakan hukum UU Narkotika didorong diubah total. Konsepnya _balance approach_: penyalah guna ditangani dengan pendekatan kesehatan, pengedar dan bandar dengan pendekatan pidana.

“Pemenjaraan penyalah guna tidak efektif, tidak efisien, dan biaya penegakan hukum jadi sangat mahal padahal tidak diperlukan,” tutupnya.

*Tanggapan Pakar: Anang Iskandar Dukung Rehabilitasi*

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mantan Kepala BNN dan Kabareskrim Polri, sependapat bahwa lapas harus dikaji serius.

“Pasar narkotika yang paling ramai dan aman adalah lapas. Di sana berkumpulnya pembeli dan penjual,” kata Anang.

Ia menegaskan pesan kepada penegak hukum agar penyalah guna narkotika tidak dibawa ke pengadilan untuk diadili secara pidana. “Pasti tidak efektif dan efisien. Penyalah guna cukup diwajibkan melakukan wajib lapor agar mendapatkan perawatan supaya sembuh, pulih seperti sediakala,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, Anang menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum. “Penyalah guna narkotika dari kalangan manapun—baik figur publik, akademisi, maupun aparat penegak hukum—harus diperlakukan sama. Tidak dihukum pidana, tapi dihukum menjalani rehabilitasi atas putusan hakim,” tegasnya.

Menurut Anang, memenjarakan penyalah guna melanggar semangat UU Narkotika dan berdampak buruk. “Tidak efektif, tidak efisien, dan merusak masa depan. Mereka akan mengulangi penggunaan narkotika selama dan sesudah menjalani hukuman. Dilabeli residivis, padahal kondisinya relapse. Ini yang membuat demand tetap ada di lapas, sehingga memicu supply,” jelasnya.

Ia membenarkan pernyataan Habib Abubakar bahwa lapas menjadi “kandangnya dagang narkotika”. “Itu fakta. Tapi sulit dipahami oleh siapapun yang tidak memiliki ilmu tentang narkotika, bahwa memenjarakan penyalah guna justru membuat lapas jadi tempat dagang paling ramai dan aman,” ujar Anang.

Persoalan mendasar, kata Anang, adalah ambiguitas UU Narkotika. “Selama ini ditafsirkan penegak hukum sebagai UU pidana. Padahal UU No. 35 Tahun 2009 secara khusus menjamin penyalah guna mendapat rehabilitasi di Pasal 4 huruf d, dan hakim wajib menetapkan rehabilitasi di Pasal 103,” paparnya.

Anang menilai ajakan Habib Abubakar untuk membahas masalah narkotika di penjara sangat urgen. “Negara berkewajiban mencegah, melindungi, dan menyelamatkan penyalah guna. Bukan memenjarakan, melainkan merehabilitasi agar sembuh, pulih, dan tidak relapse,” katanya.

Menutup pandangannya, Anang menguraikan makna 3 kewajiban negara: *Mencegah* berarti jangan ada penyalah guna yang jadi korban. *Melindungi* berarti melindungi dari dampak buruk penggunaan narkotika. *Menyelamatkan* berarti menyembuhkan dari sakit adiksi agar pulih seperti sedia kala. “Menyelamatkan bukan berarti penyidik menyita narkotika lalu diklaim telah menyelamatkan ribuan orang,” pungkasnya.

Tim.

Post Views: 11
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam 

Next Post

Benny Ramdhani di Halal Bihalal Barikade 98 Soal Kasus Andrie Yunus:

Admin

Admin

Next Post
Benny Ramdhani di Halal Bihalal Barikade 98 Soal Kasus Andrie Yunus:

Benny Ramdhani di Halal Bihalal Barikade 98 Soal Kasus Andrie Yunus:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

April 15, 2026

Recent News

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In