Jakarta ,- Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH, dalam tulisan yang diunggah di akun Instagramnya Minggu (7/12/2025), menjelaskan
“Keutamaan rehabilitasi dalam konstruksi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai berikut:
1. Rehabilitasi sebagai langkah preventif:
Berdasarkan pasal 55 UU narkotika menyatakan penyalah guna yang sudah dewasa dan orang tua penyalah guna yang belum cukup umur diwajibkan melakukan wajib lapor pecandu secara sukarela.
Penyalah guna yang melakukan wajib lapor pecandu, mendapatkan layanan assesmen dan mendapatkan layanan rehabilitasi gratis, biaya ditanggung oleh pemerintah cq Kemenkes. Status pidana penyalah guna demi hukum gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana.
2. Rehabilitasi sebagai langkah represif:
Penegakan hukum terhadap penyalah guna maka penegakan hukumnya bersifat represif rehabilitatif, penyalah guna yang ditangkap, dituntut dan diadili dipengadilan upaya paksanya berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011); dan Sanksi bagi penyalah guna berupa wajib menjalani rehabilitasi (sanksi alternatif pidana) atas putusan atau penetapan hakim (baca pasal 103 UU no 35/2009)
Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim di IPWL (Institusi
Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk (pasal 56 UU no 35/2009 jo pasal 13 PP 25/2011).
3. Pengguna narkotika tidak sah atau melanggar hukum dihukum rehabilitasi adalah tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna dan pecandu (baca pasal 4d UU no 35/2009) bukan memenjarakan mereka, sedangkan Tujuan utamanya untuk menekan
deman dan supply peredaran gelap narkotika secara preventif dan represif.
Deman dan supply peredaran gelap narkotika secara preventif dan represif.
Presiden perlu eksistensi staf atau badan yang tugasnya memastikan rehabilitasi secara preventif dan represif berfungsi, mengkoordinir langkah penegakan hukum represif kepada para pengedar narkotika dan penegakan hukum rehabilitatif kepada pengguna secara tidak sah, mengingat UU narkotika mengatur hukuman alternatif pidana berupa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103 UU no 35/2009).**















