• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Pakar: UU Narkotika UU Administrasi, Ammar Zoni Seharusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara 7 Tahun

Admin by Admin
Mei 10, 2026
in Nasional
0
Pakar: UU Narkotika UU Administrasi, Ammar Zoni Seharusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara 7 Tahun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Jakarta* — Pakar hukum narkotika menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai undang-undang administrasi yang menempelkan ancaman pidana. Karena itu, vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dinilai tidak sesuai asas perlindungan dan kemanusiaan.

“UU narkotika adalah UU administrasi yang ditempeli ancaman pidana dan pelakunya diberikan hukuman pidana alternatif,” kata Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika penulis kajian hukum narkotika seri ke-73 yang diterima Redaksi Minggu, (10 Mei 2026).

Menurut kajian itu, penyalah guna dihukum rehabilitasi. Sementara pengedar dihukum badan atau penjara, plus perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan serta pemutusan jaringan bisnis peredaran gelap narkotika.

“Tujuan dibuatnya UU narkotika adalah menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi,” tulis kajian tersebut. UU narkotika berasaskan perlindungan, pengayoman, dan kemanusiaan. UU itu juga menganut asas nilai ilmiah bahwa pengulangan kejahatan penyalahgunaan bukan residivis, melainkan _relapse_ atau kekambuhan.

Ammar Zoni dituduh melakukan permufakatan jahat dan sebagai perantara jual beli narkotika di dalam penjara. Atas itu ia dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar. “Hukuman yang sadis dan tidak berdasarkan asas perlindungan dan asas kemanusiaan, karena orang sakit kok malah dihukum penjara,” tulis kajian itu.

Kajian menyebut ada dua fakta yang tidak terungkap di sidang perkara perantara jual beli narkotika di penjara.

Pertama, riwayat hidup Ammar Zoni sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, dan pecandu tidak diungkap dalam tiga kali ia menjadi terdakwa perkara narkotika. Akibatnya, tiga kali ia dinyatakan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Barat, tetapi tetap dijatuhi pidana penjara dan denda.

“Sehingga distigma sebagai residivis, dihukum berat bila mengulangi perbuatannya, padahal UU narkotika menyatakan _relapse_,” tulisnya.

Kedua, ketika melakukan kejahatan narkotika di dalam penjara untuk keempat kalinya, penegak hukum terobsesi menghukum berat sebagai residivis agar kapok, bahkan dianggap penjahat berbahaya. “Padahal Ammar adalah pecandu yang mengalami dampak buruk akibat menyalahgunakan narkotika yaitu menjadi penjual atau pengecer di dalam penjara untuk memenuhi kebutuhan pecandu yang dipenjara. Kalau mereka tidak mendapat asupan mereka akan mengalami sakau di dalam penjara. Ini lebih bahaya,” tulis kajian itu.

Kajian menyebut ada titik terang yang harus dibuktikan: Ammar Zoni diperdaya atau diiming-imingi uang, atau ditipu untuk menjadi pengedar oleh pihak lain di dalam lapas.

Sebagai UU administrasi yang ditempeli ancaman pidana dan dihukum pidana alternatif serta mengutamakan pendekatan kesehatan daripada pidana, seharusnya Ammar Zoni di mata penegak hukum dipandang sebagai pasien, bukan pesakitan.

“Kalau dipandang sebagai pasien, orientasi penegak hukum tidak akan memenjarakan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, dan pecandu, serta pemaaf bagi mereka yang kambuh, serta pemaaf bagi penyalah guna yang berkarier sebagai pengecer demi narkotika untuk dikonsumsi,” tulis kajian itu.

Kajian itu menegaskan, Ammar Zoni sebagai pelanggar hukum tetap harus dihukum. Namun hukumannya tidak berdasarkan pendekatan pidana, melainkan pendekatan kesehatan. “UU narkotika saja memaafkan, masak iya penegak hukumnya tidak pemaaf,” tulisnya.

DW

Post Views: 4
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Next Post

Kariyasa Adnyana Hadiri Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali 2026

Admin

Admin

Next Post
Kariyasa Adnyana Hadiri Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali 2026

Kariyasa Adnyana Hadiri Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi.

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi.

Mei 10, 2026
Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Mei 10, 2026
Kariyasa Adnyana Hadiri Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali 2026

Kariyasa Adnyana Hadiri Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali 2026

Mei 10, 2026
Pakar: UU Narkotika UU Administrasi, Ammar Zoni Seharusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara 7 Tahun

Pakar: UU Narkotika UU Administrasi, Ammar Zoni Seharusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara 7 Tahun

Mei 10, 2026

Recent News

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi.

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi.

Mei 10, 2026
Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Mei 10, 2026
Kariyasa Adnyana Hadiri Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali 2026

Kariyasa Adnyana Hadiri Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali 2026

Mei 10, 2026
Pakar: UU Narkotika UU Administrasi, Ammar Zoni Seharusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara 7 Tahun

Pakar: UU Narkotika UU Administrasi, Ammar Zoni Seharusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara 7 Tahun

Mei 10, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi.

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi.

Mei 10, 2026
Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Mei 10, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In