• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Pemberitahuan, Poktan Usaha Bersama Pasang Baliho Tutup Jalur Hauling PT. Berau Coal 

Admin by Admin
November 1, 2024
in Daerah, Hukrim
0
Pemberitahuan, Poktan Usaha Bersama Pasang Baliho Tutup Jalur Hauling PT. Berau Coal 
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Derap Kalimantan. Com | Kamis tanggal 31 Oktober 2024, Kelompok Tani Usaha Maju Desa Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Pemasangan Baliho di Area Pinggir Jalur Hauling PT. Berau Coal menyampaikan Pemberitahuan Penutupan Lahan yang dimulai, pada tanggal 3 November 2024, terpampang jelas juga di Baliho tersebut terpampang area 1290 hektar milik Poktan yang belum dibebaskan yang diduga atas Pelanggaran yang di Lakukan oleh PT. Berau Coal.

Pemasangan Baliho dilakukan Poktan merupakan bentuk kekecewaan setelah kemaren (30/10) mereka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau tidak dihadiri oleh pihak PT. Berau Coal, mereka menganggap Pihak Perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur ngulur waktu untuk menambah kerugian warga.

Saat melakukan pemasangan Baliho di area lahan milik Kelompok Petani di Area Hauling sempat terjadi adu argumen dengan security Perusahaan, M. Rafik selaku Koordinator Lapangan mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh melaksanakan pemasangan Baliho.

Saat di lokasi, Security mengatakan Ini perintah Pimpinan agar tidak memasang Baliho disini, namun M. Rafik yang menunjukkan Data kepemilikan Melalui Handphone membuat Security tidak bisa menjawab, dan akhirnya M. Rafik meminta pimpinannya yang datang kelokasi namun hingga terjadi upaya Pemasangan Baliho pimpinan yang diminta Rafik kepada Security tidak kunjung datang.

“M. Hafidz Halim sebagai team hukum dari BASA LAW FIRM ketika di Konfirmasi wartawan mengatakan, “Security PT. Berau Coal sempat menghalang-halangi Kelompok Tani agar tidak memasang Baliho tersebut, namun dengan Argumentasi yang dapat di pertanggung jawabkan tentunya Pihak Poktan tetap dapat melakukan pemasangan karena itu merupakan hak mereka yang selama ini belum di Bayar,” pungkas Halim

Memang sempat adu argument dengan mereka (Team Security) karena dulu ditempat Hauling pernah ada Warga Poktan yang di Kriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba tentang Merintangi Pertambangan, namun sudah saya jelaskan terkait Pasal 162 yang sering digunakan oleh pihak perusahaan bersama Oknum Aparat Penegak Hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat, telah pernah menjadi Yurisprudensi Putusan Pengadilan yang kami menangkan terhadap Warga Dayak Kalimantan Selatan, karena Pasal itu mengandung Frasa Majemuk dan bertentangan dengan Hirarki UUD 1945, apalagi ini mereka Poktan punya Legalitas Alas Hak bahkan ada Hasil RDP di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mendesak Perusahaan Berau Coal untuk mengganti kerugian lahan mereka.tutup Halim

Pada waktu yang bersamaan Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu team BASA LAW FIRM juga menambahkan, Kami sebagai team dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Redeb, oleh sebab itu tolong PT. Berau Coal agar menghormati proses hukum tersebut.

PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang Baliho diatas tanah kami sendiri, jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan Pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja ta’at hukum, seharusnya PT. Berau Coal malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau menta’ati proses hukum.(Tim DK).

Post Views: 173
Tags: berita kalimantanberita onlinederap kalimantan
Previous Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Next Post

Polres Berau Berbagi Makanan Bergizi di SD Negeri 021 Tanjung Redeb

Admin

Admin

Next Post
Polres Berau Berbagi Makanan Bergizi di SD Negeri 021 Tanjung Redeb

Polres Berau Berbagi Makanan Bergizi di SD Negeri 021 Tanjung Redeb

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

April 15, 2026
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil 

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil 

April 15, 2026
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota

Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota

April 15, 2026
Dihentikan Polisi, Warga Gowa Malah Dapat Helm Gratis: Aksi Humanis Polantas Tuai Pujian

Dihentikan Polisi, Warga Gowa Malah Dapat Helm Gratis: Aksi Humanis Polantas Tuai Pujian

April 15, 2026

Recent News

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

April 15, 2026
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil 

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil 

April 15, 2026
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota

Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota

April 15, 2026
Dihentikan Polisi, Warga Gowa Malah Dapat Helm Gratis: Aksi Humanis Polantas Tuai Pujian

Dihentikan Polisi, Warga Gowa Malah Dapat Helm Gratis: Aksi Humanis Polantas Tuai Pujian

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

April 15, 2026
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil 

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil 

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In