Berau, Minggu, (7/12/2025), – Salah satu dokumen yang menjadi rujukan dari publik adalah **Keputusan Bupati Berau Nomor 78 Tahun 2015**, yang secara jelas menetapkan alokasi dana CSR PT Berau Coal sebesar **Rp 79,5 miliar** untuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2015.
Dokumen tersebut memuat rincian program PPM, mulai dari pilar pendidikan, kesehatan, lingkungan sosial dan budaya, hingga pengembangan ekonomi, termasuk program infrastruktur dan kontribusi sosial.
Selain itu, PT Berau Coal diwajibkan melaporkan realisasi program setiap enam bulan kepada Bupati dengan tembusan ke dinas terkait.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa mekanisme pengumuman dan pelaporan CSR perusahaan tambang saat ini tidak lagi seterbuka sebelumnya.
Tidak adanya publikasi resmi mengenai berapa besar dana CSR, program yang dijalankan, serta dampak yang dihasilkan menjadi alasan utama munculnya kritik saat ini kepada Pemkab Berau.
Masyarakat mempertanyakan mengapa Pemkab Berau tidak lagi menerbitkan dokumen-dokumen resmi yang mudah diakses publik, sebagaimana dilakukan pada Bupati Sebelumnya.
Padahal, secara regulasi, pelaporan CSR merupakan bagian dari kewajiban pengawasan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pertambangan dan tata kelola daerah.
* Besaran dana CSR perusahaan tambang yang beroperasi di Berau.
* Program yang dijalankan serta sebaran wilayahnya.
* Mekanisme pelaporan dan pengawasan oleh Pemkab.
* Alasan tidak dipublikasikannya dokumen resmi sebagaimana era sebelumnya.
Pihak yang menjadi perhatian publik dalam polemik ini meliputi:
1. Pemerintah Kabupaten Berau, sebagai pengawas pelaksanaan CSR.
2. Perusahaan-perusahaan tambang, terutama yang memiliki wilayah operasi besar seperti PT Berau Coal.
3. Masyarakat, yang menjadi sasaran dan pihak berkepentingan atas program CSR.
Sorotan mulai mencuat kembali dalam beberapa bulan terakhir, setelah berbagai kelompok masyarakat membandingkan kondisi transparansi CSR saat ini dengan dokumen-dokumen resmi yang mudah diakses pada tahun-tahun sebelumnya, seperti Keputusan Bupati 78/2015, pada saat era Bupati Makmur HAPK.
Isu ini berkembang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan batu bara terbesar di Indonesia.
Desakan agar Pemkab Berau kembali membuka data alokasi dan realisasi CSR menguat di ruang publik. Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi penting untuk memastikan bahwa dana CSR benar-benar digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di daerah terdampak tambang.
Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Berau belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak terpublikasikannya laporan CSR terbaru. Publik pun menantikan langkah pemerintah daerah dalam merespons tuntutan transparansi Dana CSR Perusahaan.
Tim DK.















