BERAU — Sidang praperadilan yang diajukan Djamaluddin terhadap Kepala Kepolisian Resor Berau cq. Penyidik Unit Tipiter Polres Berau memasuki tahap penyampaian kesimpulan Pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Djamaluddin menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penahanan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.TNR. Djamaluddin selaku Pemohon diwakili tim kuasa hukum dari kantor Dr. Solehoddin, S.H., M.H. & Associates, yakni Dr. Solehoddin, S.H., M.H., Almira Sahfiri, S.H., M.H., Shabrina Puspasari, S.H., dan Edi Setiady, S.H., M.H.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya Djamaluddin dalam perkara pokok. Pemeriksaan, menurut Pemohon, difokuskan pada sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Soroti Status Lahan
Salah satu poin utama yang disampaikan Pemohon berkaitan dengan status lokasi kegiatan kelompok tani yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Kuasa hukum menyatakan Djamaluddin merupakan anggota Kelompok Tani Karya Bersama Kampung Gunung Sari, Kabupaten Berau. Kelompok tersebut disebut telah memiliki dokumen organisasi serta terdaftar pada instansi pertanian Kabupaten Berau.
Pemohon juga mendalilkan lokasi garapan kelompok tani berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.
Dalil tersebut menjadi penting karena sangkaan pidana yang dikenakan kepada Djamaluddin berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah mengalami perubahan.
Menurut kuasa hukum, apabila lokasi kegiatan berada di APL, maka status kawasan tersebut perlu dibuktikan secara jelas sebelum digunakan sebagai dasar untuk membangun konstruksi perkara pidana kehutanan.
Pemohon menilai persoalan tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi, melainkan harus didukung alat bukti yang relevan dan sah.
Kuasa hukum juga menyoroti waktu penangkapan Djamaluddin.
Dalam kesimpulannya disebutkan, Djamaluddin ditangkap pada 30 Juli 2026, sementara Surat Perintah Penangkapan baru diterbitkan pada 4 Agustus 2026.
Surat Penetapan Tersangka juga disebut baru diterbitkan pada 4 Agustus 2026.
Pemohon mempertanyakan dasar hukum tindakan yang telah dilakukan sebelum diterbitkannya dokumen formal tersebut.
Kuasa hukum menyatakan, Termohon memang menjelaskan bahwa penangkapan formal dilakukan pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, setelah gelar perkara pada pukul 16.00 WITA dan diterbitkannya surat penetapan tersangka.
Namun, menurut Pemohon, persoalan utamanya adalah apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan minimal alat bukti yang diperlukan berdasarkan hukum acara pidana.
Pemohon juga menyatakan Djamaluddin tidak berada dalam kondisi tertangkap tangan ketika ditangkap.
Karena itu, menurut kuasa hukum, mekanisme penetapan tersangka harus tetap memenuhi persyaratan hukum mengenai kecukupan alat bukti serta prosedur gelar perkara.
Penyitaan Kayu Ulin dan Chainsaw Dipersoalkan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tindakan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum menyebut penyidik melakukan penyitaan terhadap 75 potong atau batang balok kayu ulin, tiga unit chainsaw, serta satu unit excavator.
Menurut Pemohon, penyitaan terhadap kayu dan sejumlah peralatan tersebut telah dilakukan pada 30 dan 31 Juli 2026, sedangkan penetapan atau izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb baru diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Termohon dalam persidangan disebut menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak terhadap benda bergerak dan selanjutnya dimintakan persetujuan pengadilan.
Namun, Pemohon mempersoalkan apakah kondisi pada saat penyitaan benar-benar memenuhi kategori keadaan mendesak sebagaimana dipersyaratkan hukum.
Selain persoalan prosedur, kuasa hukum juga mempertanyakan hubungan antara barang yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Djamaluddin.
Khusus terhadap kayu ulin, Pemohon meminta Termohon menunjukkan dasar pembuktian awal yang menghubungkan kayu tersebut dengan apa yang dikualifikasikan sebagai hasil hutan kayu atau hasil pembalakan liar.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Kuasa hukum Djamaluddin juga menilai penetapan tersangka belum didukung bukti yang cukup dan relevan.
Pemohon menyatakan terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka perlu diperhatikan, di antaranya lokasi kegiatan yang disebut berada di APL, status Djamaluddin sebagai anggota kelompok tani, serta kondisi saat dirinya ditangkap.
Menurut kesimpulan Pemohon, Djamaluddin ditangkap ketika sedang berada di pondok kelompok tani dan sedang beristirahat.
Kesaksian Al Amin dan Saprinsyah yang dihadirkan Pemohon di persidangan disebut menguatkan dalil tersebut.
Kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa Djamaluddin merupakan anggota Kelompok Tani Karya Bersama dan ditangkap ketika berada di pondok kelompok tani.
Pemohon kemudian menyimpulkan bahwa kondisi tersebut tidak menunjukkan Djamaluddin sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didalilkan Termohon.
Ahli Kehutanan Termohon Dikritisi
Dalam persidangan, Termohon juga menghadirkan ahli kehutanan.
Namun, menurut catatan Pemohon dalam kesimpulannya, keterangan ahli tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian mengenai status kawasan yang menjadi dasar perkara.
Kuasa hukum menyatakan ahli yang dihadirkan Termohon dinilai tidak mampu menjelaskan sejumlah aspek, termasuk perbedaan antara kawasan hutan dan APL serta regulasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas dasar itu, Pemohon menilai keterangan ahli belum mampu memperkuat konstruksi hukum yang digunakan Termohon untuk menetapkan Djamaluddin sebagai tersangka.
Penahanan Juga Dipersoalkan
Selain penangkapan dan penetapan tersangka, Pemohon turut mempersoalkan penahanan.
Kuasa hukum menilai penahanan tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Pemohon, harus terdapat alasan konkret yang menunjukkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, kuasa hukum menyebut Djamaluddin merupakan petani/pekebun dan anggota kelompok tani serta berada di lokasi kegiatan kelompok tani.
Karena itu, Pemohon menilai tidak terdapat alasan subjektif yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.
Minta Seluruh Tindakan Dinyatakan Tidak Sah
Berdasarkan seluruh dalil dan fakta persidangan tersebut, Pemohon meminta hakim PN Tanjung Redeb mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Pemohon meminta hakim menyatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/58/VIII/RES.5.6/2026/Reskrim tanggal 4 Agustus 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pemohon juga meminta penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/58/VIII/RES.5.6/2026/Reskrim tanggal 4 Agustus 2026 dinyatakan tidak sah.
Hal yang sama dimohonkan terhadap penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/49/VIII/RES 5.6/2026/Reskrim tanggal 5 Agustus 2026.
Selain itu, Pemohon meminta seluruh tindakan penyitaan dinyatakan tidak sah, penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah menurut hukum, serta Termohon diperintahkan mengembalikan barang-barang yang telah disita.
Pemohon juga meminta hakim memerintahkan pembebasan Djamaluddin dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dalam petitumnya, Pemohon turut meminta Termohon menghentikan penyidikan apabila dasar penyidikan hanya bertumpu pada dugaan tindak pidana perusakan hutan di lokasi yang menurut Pemohon merupakan wilayah APL.
Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak Pemohon dalam proses praperadilan. Kewenangan untuk menilai dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berada pada hakim pemeriksa perkara praperadilan PN Tanjung Redeb.
Perkara tersebut kini menunggu putusan hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyampaian kesimpulan para pihak dalam persidangan praperadilan.(**)
Reporter DK : MR.















