DerapKalimantan. Com, – Melanjutkan Press Release tanggal 21 November 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 s.d. 2023, disampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka.
Empat tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain (terpidana perkara lain). Untuk tersangka DS dan IH, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada tanggal 21 November 2025.
Pada hari ini, Kamis, 27 November 2025, tersangka DS hadir di Kantor Kejati Sumatera Selatan guna memenuhi panggilan Penyidik untuk pemeriksaan sebagai Tersangka. Namun, tersangka IH kembali tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka DS kemudian dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Adapun peran Tersangka DS yaitu:
Tersangka DS bersama-sama dengan WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan permohonan KUR Mikro pada bank plat merah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022 s.d. 2023 melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang. Dalam proses pengajuan tersebut ditemukan bahwa persyaratan KUR Mikro tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta data para nasabah digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan nasabah. Dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Demikian kami sampaikan kepada rekan–rekan media untuk dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.**
Penerbit: Marihot















