• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Penetapan Tersangka NAM Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Periode 2019–2024

Perkara Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Admin by Admin
September 4, 2025
in Kejaksaan RI
0
Penetapan Tersangka NAM  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Periode 2019–2024
0
SHARES
442
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Kamis 4 September 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019–2022.

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah berupa:

Keterangan 120 orang saksi;

Keterangan 4 orang ahli;

Dokumen dan surat;

Petunjuk dan barang bukti lain yang relevan.

Perbuatan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, NAM diduga telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Pertemuan dengan Google Indonesia (Februari 2020)

NAM, saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan Chromebook. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Rapat Tertutup dengan Pejabat Kemendikbud (6 Mei 2020)

NAM mengundang pejabat internal, antara lain H (Dirjen Paud Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), JT dan FH (Staf Khusus Menteri), dalam rapat tertutup melalui Zoom. Rapat tersebut mewajibkan penggunaan headset dan membahas pengadaan Chromebook sesuai arahan NAM, padahal saat itu pengadaan belum dimulai.

Respon atas Surat Google

NAM memutuskan untuk menanggapi surat dari Google mengenai partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sebelumnya, surat tersebut tidak pernah dijawab oleh Menteri sebelumnya (ME) karena uji coba Chromebook Tahun 2019 terbukti gagal, khususnya di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Penguncian Spesifikasi Teknis

Atas perintah NAM, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (MUL) menyusun juknis/juklak pengadaan TIK dengan spesifikasi yang secara eksplisit mengunci pada ChromeOS. Tim Teknis kemudian membuat kajian teknis yang menyebutkan ChromeOS sebagai standar spesifikasi.

Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya kembali mengunci spesifikasi pada ChromeOS.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Nilai tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Atas perbuatannya, tersangka NAM disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.***

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit:Marihot

Post Views: 134
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah, Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP

Next Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Admin

Admin

Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi  Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

April 19, 2026
Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

April 19, 2026

Recent News

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

April 19, 2026
Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

April 19, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In