• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Para Pelaku Penambangan Tanpa Izin, Apa Pertimbangan Hukumnya?

Admin by Admin
Oktober 7, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Para Pelaku Penambangan Tanpa Izin, Apa Pertimbangan Hukumnya?
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA, Selasa, 07 Oktober 2025

Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing selama selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda masing-masing sejumlah Rp100 Juta.

Para pelaku penambangan tanpa izin, Terdakwa Edi Junaedi (46), Terdakwa Enang (47) dna Terdakwa Muhammad Zen (25), mendapatkan hukuman yang lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

Putusan Nomor 504/PID.SUS-LH/2025/PT PDG, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (1/10) dengan Hakim Ketua, Dr. Joni, S.H., M.H. dan para Hakim Anggota yakni, Rita Elsy, S.H., M.H. dan Jon Effreddi, S.H., M.H.

Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing selama selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda masing-masing sejumlah Rp100 Juta subsider satu bulan kurungan.

Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa yakni, enam bulan penjara dan denda masing-masing sejumlah Rp100 Juta subsider satu bulan kurungan.

Para Terdakwa, nilai Majelis Hakim Banding, telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Kegiatan penambangan material berupa pasir, batu, dan tanah tersebut diambil dari lubang penambangan oleh Para Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

Adapun mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, Majelis Hakim Banding menyatakan, pidana yang dijatuhkan haruslah memenuhi rasa keadilan baik keadilan moral, keadilan hukum, keadilan sosial ataupun keadilan masyarakat, serta tujuan penjatuhan pidana.

Hal itu agar dapat memberikan efek jera baik terhadap Para Terdakwa maupun bagi masyarakat sebagai tindakan preventif.

Pidana yang dijatuhkan, tambah Majelis Hakim Banding, juga diharapkan dapat mendidik Para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan mengubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penambangan secara illegal dan liar, jika dibiarkan dapat merusak lingkungan, yang akan kita wariskan ke anak cucu kita,” tegas Majelis Hakim sebagaimana dalam pertimbangan hukum.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Post Views: 32
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH OKNUM PNS (JAKSA GADUNGAN)

Next Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Admin

Admin

Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi  Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In