• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Pelaku Eksploitasi Seksual terhadap Anak

Admin by Admin
Agustus 12, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Pelaku Eksploitasi Seksual terhadap Anak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta, Selasa,12 Agustus 2025

Majelis Hakim Banding menilai, pidana tersebut terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Pelaku eksploitasi secara seksual terhadap anak, mendapat ganjaran lebih berat pada tingkat banding. Terdakwa sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perkara tersebut bermula saat terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seksual kepada para korban (termasuk anak di bawah umur), melalui WhatsApp secara terang-terangan dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari pembayaran konsumennya kepada para korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta oleh pengadilan negeri tingkat pertama.

Selanjutnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 367/PID.SUS/2025/PT.PDG menyatakan, sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Adapun mengenai hukuman terhadap terdakwa, Pengadilan Tinggi Padang memperberat vonis terdakwa tersebut. Majelis Hakim Banding menilai, pidana tersebut terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan, dan merusak masa depan anak. Serta, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama, adat, dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Majelis Hakim Banding dalam putusannya.

Judex facti tingkat banding turut menetapkan barang bukti agar dirampas untuk negara yaitu berupa dua unit handphone merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp850.000 serta dress warna abu-abu ditetapkan untuk dimusnahkan.

Putusan banding tersebut diucapkan dalam persidangan untuk umum pada 30 Juli 2025 dengan Majelis Hakim yakni, Petriyanti, S.H. M.H., (Hakim Ketua), dengan didampingi Heriyenti, S.H., M.H., dan Ida Ratnawati, S.H., M.H. (masing-masing Hakim Anggota).

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Penerbit: Marihot

Post Views: 88
Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya

Next Post

KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Kecamatan Kelay

Admin

Admin

Next Post
KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Kecamatan Kelay

KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Kecamatan Kelay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In