BERAU — Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan nosel pom mini di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain persoalan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), warga juga mempertanyakan akurasi takaran BBM yang dijual melalui perangkat nosel tersebut.(18/8).
Keluhan itu mencuat setelah seorang pengendara roda empat berinisial RB warga Rinding mengalami kehabisan BBM di sekitar Jalan Poros Rinding. Pengendara tersebut kemudian membeli BBM jenis Pertamax dengan harga Rp19.000 melalui salah satu penjual eceran yang menggunakan nosel pom mini.
Untuk memastikan volume pembelian, pengendara membawa jeriken berkapasitas 5 liter dan meminta BBM diisi sebanyak 5 liter. Namun, setelah pengisian, volume yang terlihat di dalam jeriken dinilai berada jauh di bawah batas garis 5 liter.
Warga kaget hasil takarannya dan memperkirakan volume yang diterima hanya sekitar 3 literan. Pemkab melalui OPD nya diminta untuk melakukan pengukuran menggunakan alat ukur yang terverifikasi sehingga diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah benar terjadi ketidaksesuaian takaran.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap akurasi takaran BBM yang dijual menggunakan nosel pom mini?
“Kalau memang membeli lima liter, seharusnya takarannya sesuai. Karena menggunakan jeriken, kekurangannya terlihat. Kalau pembeli langsung memasukkan ke tangki kendaraan, tentu sulit mengetahui apakah volumenya benar-benar sesuai,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemkab Berau Didesak Perketat Pengawasan.
Atas keluhan tersebut, warga mendorong Pemerintah Kabupaten Berau melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk instansi yang membidangi perdagangan dan metrologi, agar melakukan pemeriksaan terhadap praktik penjualan BBM eceran menggunakan nosel pom mini.
Menurut warga, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan pom mini, tetapi juga harus mencakup legalitas usaha, sumber BBM, kesesuaian alat ukur, serta volume BBM yang diterima konsumen.
Jika ditemukan ketidaksesuaian takaran, masyarakat meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat membeli BBM dengan harga lebih mahal tetapi takarannya justru dipertanyakan,” kata warga.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena harga BBM eceran di sejumlah wilayah Berau disebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga di SPBU.
BBM jenis Pertalite, misalnya, disebut telah dijual pengecer dengan harga mencapai sekitar Rp15.000 per liter.
Kondisi tersebut dinilai semakin membebani masyarakat, terutama warga yang menggunakan kendaraan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, warga juga menyoroti dugaan praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “pengetaban”, untuk kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sorotan warga tidak hanya tertuju kepada pengecer. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Salah satu dugaan yang perlu diperiksa adalah pola pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu di SPBU.
Jika praktik tersebut benar terjadi, penelusuran dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari siapa yang melakukan pembelian, berapa volume yang diperoleh, seberapa sering pengisian dilakukan, ke mana BBM dibawa, siapa yang menampung, hingga kepada siapa BBM tersebut kembali dijual.
Penggunaan QR Code atau barcode dalam transaksi BBM subsidi juga perlu diawasi agar tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, persoalan penyalahgunaan mekanisme pembelian BBM subsidi melalui QR Code juga menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi secara nasional.
Karena itu, warga meminta pengawasan tidak berhenti pada pedagang eceran di tingkat hilir, tetapi juga menyasar sumber pasokan dan pola distribusinya.
Perlukah Bupati Mengeluarkan Perda?
Muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perlu atau tidaknya Pemerintah Kabupaten Berau memiliki regulasi daerah untuk menertibkan penjualan BBM eceran, khususnya usaha yang menggunakan nosel atau pom mini.
Warga menilai, jika memang terdapat celah regulasi di tingkat daerah, Pemkab Berau perlu mengkajinya bersama DPRD dan instansi teknis dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau memang Perda diperlukan, jangan hanya membuat larangan. Harus ada mekanisme pengawasan, standar usaha dan penindakan yang jelas. Jangan sampai aturan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara dugaan pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar tidak tersentuh,” ujar warga.
Menurut masyarakat, regulasi juga harus memberikan kepastian bagi konsumen mengenai takaran, harga, legalitas usaha dan sumber BBM yang diperjualbelikan.
Publik Menunggu Penegakan Hukum
Keresahan masyarakat Berau terhadap persoalan BBM pada akhirnya tidak hanya menyangkut pedagang eceran.
Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak bocor ke jalur perdagangan yang merugikan masyarakat.
BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Karena itu, apabila ditemukan pembelian berulang, penimbunan, penyalahgunaan mekanisme transaksi, atau penjualan kembali BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan, aparat berwenang diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.
“Publik Berau menunggu penegakan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai keresahan ini terus berkembang tanpa ada kepastian,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan BBM di Berau membutuhkan lebih dari sekadar larangan. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan, alat ukur memenuhi ketentuan, distribusi subsidi tepat sasaran, dan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya harga BBM di tingkat pengecer, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh energi bersubsidi secara adil dan sesuai ketentuan.
(DK/RED)















