• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Penyelesaian Aset eks Gedung Bank BHS di Jatinegara Atas Nama Terpidana Eko Edi Putranto Perkara Kredit Likuiditas BI

Admin by Admin
September 24, 2026
in Kejaksaan RI
0
Penyelesaian Aset eks Gedung Bank BHS  di Jatinegara Atas Nama Terpidana Eko Edi Putranto  Perkara Kredit Likuiditas BI
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Rabu 23 September 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Serah Terima Kutipan Risalah Lelang aset berupa eks Gedung Bank BHS yang telah laku terjual senilai Rp12.396.028.000 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian aset guna pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana I Hendra Rahardja bersama-sama dengan Terpidana II Eko Edi Putranto dan Terpidana III Sherny Kojongian.

Perkara ini bermula dalam kurun waktu antara tahun 1992 sampai dengan tahun 1996, di mana Terpidana I Hendra Rahardja dan Terpidana II Eko Edi Putranto selaku mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), bersama Terpidana III Herny Kojongian selaku mantan Direktur PT Bank Harapan Sentosa (BHS), telah menerima dan menyalahgunakan fasilitas dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan dengan cara menyalurkan dana KLBI yang diterimanya kepada 6 (enam) perusahaan group PT BHS. Perbuatan tersebut mengakibatkan dana KLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS, hingga berakibat PT BHS dilikuidasi pada tanggal 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian bagi Negara c.q. Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000 (dua triliun enam ratus lima puluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satu amar putusannya menghukum para terpidana secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200 (satu triliun sembilan ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah).

Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan guna memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor telah melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa eks Gedung Bank BHS atas nama Terpidana II Eko Edi Putranto yang terletak di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Aset tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL).

Sebagai tindak lanjut, Acara telah dilaksanakan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jl. Kebagusan Raya No. 36 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Objek lelang yang diserahterimakan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 541 m² berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Terpidana Eko Edi Putranto, yang terletak di Jl. Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kepada pemenang lelang.

Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset akan senantiasa terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana untuk kemudian melakukan penyelesaiannya guna pemenuhan sisa pembayaran uang pengganti dari para terpidana sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Post Views: 34
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Otsus Bintuni Rp158 Miliar di PUPR, MRPB: Di Mana Keberpihakan untuk OAP?

Next Post

Satbinmas Polres Langkat Gelar N3 Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Keamanan

Admin

Admin

Next Post
Satbinmas Polres Langkat Gelar N3 Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Keamanan

Satbinmas Polres Langkat Gelar N3 Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In