Sumsel | Derap Kalimantan. Com | Pada hari kamis, 17 Oktober 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini mencakup periode Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka yang diserahkan pada proses Tahap II ini adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023; MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin; dan RC, Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023.
โTersangka RD dan MH telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan mulai 17 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 di Rutan Palembang, sedangkan tersangka RC saat ini ditahan untuk perkara lain yang ditangani Kejari Musi Banyuasin,โ ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.
โKami akan segera merampungkan berkas untuk pelimpahan ke pengadilan. Ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum,โ tambah Vanny.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur komunikasi desa di Musi Banyuasin, namun diduga disalahgunakan oleh para tersangka.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Informasi Lokal Desa di Musi Banyuasin.
(Mari hot).