Jakarta, 14 Februari 2025 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tersangka TTL dan Tersangka CS.
Dalam perkara ini, Tersangka TTL diduga menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk periode 2015–2016 kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, TTL memberikan pengakuan sebagai importir produsen GKM untuk mengimpor gula yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Pada tahun 2015, TTL juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta di saat produksi dalam negeri mencukupi, yang mengakibatkan impor gula berlangsung pada musim giling. Selain itu, TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Hal ini terjadi setelah Tersangka CS, bersama para direktur sembilan perusahaan gula swasta, menyepakati pengaturan harga jual gula kepada PT PPI dan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Akibat tindakan tersebut, importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan RI periode 2015–2016 telah menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI.
Tersangka TTL ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(**).
Marihot.