Jakarta, Senin, 1 Desember 2025 — Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, serta Oditurat Jenderal TNI telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas.
Tahap II ini merupakan bagian dari penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan untuk periode 2012–2021.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut adalah:
1. **Laksda TNI (Purn) L** — Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan Tahun 2015–2017 (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
2. **TAVH** — Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK.
3. **GKS** — Direktur (CEO) Navayo International.
Penyidik menemukan bahwa pada 1 Juli 2016, Tersangka L selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak antara Pemerintah Indonesia (Kementerian Pertahanan) dengan Tersangka GKS (Navayo International AG) terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment). Nilai kontrak sebesar **USD 34.194.300**, kemudian diubah menjadi **USD 29.900.000**.
Kontrak tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010. Navayo International AG ditunjuk langsung tanpa proses pengadaan yang semestinya, bahkan merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH. Akibatnya, barang yang diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.
Kerugian Negara
Menurut perhitungan ahli BPKP yang didukung ahli keuangan negara, kerugian keuangan negara mencapai **USD 21.384.851,89** atau **Rp306.829.854.917,72** (kurs 15 Desember 2021), yang terdiri dari:
* Pembayaran pokok: **USD 20.901.209,9**
* Bunga: **USD 483.642,74**
Tersangka GKS sebelumnya telah memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura (Putusan ICC Case No. 24072/HTG tanggal 22 April 2021), yang kemudian diikuti penyitaan aset milik negara Indonesia di Paris, Prancis.
Pemisahan Berkas Perkara
Perkara ini dibagi menjadi dua berkas:
* **Tersangka L dan TAVH**: ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
* **Tersangka GKS**: berstatus **DPO** dan akan disidangkan secara **in absentia**.
Kompetensi Peradilan
Berdasarkan hasil penelitian bersama Jaksa dan Oditur Militer serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025, perkara ini akan diperiksa di **Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta**.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
* Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
* Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
*Kepala Pusat Penerangan Hukum*
Penerbit : Marihot















