• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

Admin by Admin
April 20, 2026
in Daerah, Hukrim
0
Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Arjuna Mawardi, S.H.

MARAKNYA Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan Ladies Companion (LC) di Kabupaten Berau bukan sekadar isu moral atau ketertiban umum, melainkan persoalan serius penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Fenomena ini memperlihatkan kontras yang tajam antara ketegasan norma hukum yang tertulis dengan lemahnya implementasi di lapangan. Peraturan telah ada, ancaman sanksi telah jelas, namun praktik yang melanggar hukum terus berlangsung secara terbuka dan berulang.

Secara normatif, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah yang secara tegas melarang peredaran, penjualan, penyimpanan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan ini bukan tanpa alasan. Miras dipandang sebagai faktor pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari kekerasan, kecelakaan, hingga tindak pidana lainnya.

Oleh karena itu, Perda tidak hanya memuat larangan, tetapi juga ancaman sanksi pidana kurungan dan denda bagi siapa pun yang melanggarnya. Dalam kerangka hukum daerah, seharusnya tidak ada ruang abu-abu bagi THM untuk menjual miras, terlebih jika tidak memiliki izin khusus yang secara faktual pun hampir tidak relevan dengan kondisi Berau.

Namun realitas berbicara lain. Penjualan miras di THM masih berlangsung dengan relatif terbuka, seolah perda hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa. Razia memang sesekali dilakukan, tetapi cenderung bersifat insidental dan tidak menimbulkan efek jera.

Tidak jarang, pasca-razia, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah masalahnya terletak pada kekurangan aturan, atau justru pada lemahnya keberanian dan konsistensi penegakan hukum?

Masalah tidak berhenti pada miras. Praktik penyediaan LC di THM menambah kompleksitas persoalan. Dalam narasi yang sering dibangun, LC dianggap sebagai bagian dari “hiburan” dan pilihan kerja individual. Namun pendekatan semacam ini terlalu menyederhanakan masalah dan berpotensi menutup mata terhadap risiko eksploitasi.

Dari perspektif hukum pidana nasional, keberadaan LC harus diuji secara serius melalui Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini tidak mensyaratkan adanya kekerasan fisik semata, tetapi juga mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan posisi rentan, penipuan, atau jeratan ekonomi untuk tujuan eksploitasi.

Dalam praktik THM, terdapat sejumlah indikator yang patut dicermati secara kritis. Banyak LC direkrut dari luar daerah, jauh dari keluarga dan jaringan sosialnya. Pola kerja sering kali bergantung pada sistem komisi minuman, target tertentu, atau denda terselubung yang membuat mereka terikat secara ekonomi pada pengelola. Relasi kuasa antara pengelola dan LC kerap timpang, dengan ruang tawar yang minim bagi pekerja.

Dalam situasi seperti ini, klaim “pilihan kerja sukarela” tidak selalu mencerminkan realitas yang sesungguhnya. Ketika keuntungan utama dinikmati pengelola, sementara LC berada dalam posisi rentan dan mudah digantikan, maka unsur eksploitasi patut diduga ada.

Penting untuk ditegaskan, tidak setiap praktik LC secara otomatis merupakan TPPO. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian unsur-unsur tertentu. Namun justru di sinilah peran negara seharusnya hadir secara aktif: melakukan penyelidikan, bukan menormalisasi praktik yang berpotensi melanggar hukum dengan dalih belum ada laporan.

Dalam konteks TPPO, korban sering kali tidak mampu atau tidak berani melapor karena ketergantungan ekonomi, rasa takut, atau stigma sosial. Oleh sebab itu, pendekatan penegakan hukum yang pasif jelas tidak memadai.

Kegagalan menertibkan THM yang melanggar perda dan potensi TPPO juga berdampak pada wibawa hukum daerah. Perda sebagai produk politik hukum lokal seharusnya menjadi instrumen nyata pengendalian sosial.

Ketika perda diabaikan secara sistematis, yang rusak bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Hukum kehilangan fungsi simboliknya sebagai pedoman perilaku, dan aparat kehilangan legitimasi moral di mata publik.

Selain itu, pembiaran ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi. THM ilegal yang menjual miras tanpa izin dan menghindari kewajiban administratif jelas merugikan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun tata kelola usaha. Lebih jauh, dampak sosial yang ditimbulkan—keributan, kekerasan, rusaknya relasi keluarga—harus ditanggung oleh masyarakat luas, bukan oleh pelaku usaha semata.

Sudah saatnya pendekatan penegakan hukum di Berau bergeser dari simbolik ke substantif. Penertiban THM tidak cukup dilakukan melalui razia seremonial, tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang konsisten hingga ke pengadilan jika diperlukan. Evaluasi dan pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti miras, serta penerapan sanksi pidana sesuai perda merupakan langkah minimal untuk memulihkan wibawa hukum.

Di sisi lain, dugaan TPPO harus ditangani dengan perspektif perlindungan korban, melibatkan aparat penegak hukum, dinas tenaga kerja, dan lembaga sosial secara terpadu.

Pada akhirnya, persoalan THM, miras, dan LC di Berau bukan hanya soal malam dan hiburan, tetapi soal keberpihakan negara.

Apakah hukum berdiri untuk melindungi kepentingan umum dan martabat manusia, atau justru tunduk pada praktik yang menyimpang? Jika pembiaran terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas perda, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri. (*)

Post Views: 26
Tags: Pejabat Berau
Previous Post

Kapolsek Pancur Batu Hadiri Istighosah Akbar, Serukan Kekuatan Doa Jaga Kamtibmas

Next Post

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Admin

Admin

Next Post
Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan 

Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan 

April 24, 2026
Pasar Seni Ancol Meriahkan International Jazz Day & Pameran Seni – Rangkaian Menuju Jakalcer Festival Seamphony of The Art

Pasar Seni Ancol Meriahkan International Jazz Day & Pameran Seni – Rangkaian Menuju Jakalcer Festival Seamphony of The Art

April 24, 2026
Tahap Wawancara JPT Pratama, Sekprov Uji Gagasan dan Kinerja Pejabat 

Tahap Wawancara JPT Pratama, Sekprov Uji Gagasan dan Kinerja Pejabat 

April 24, 2026
Tak Ada Kepastian Pertemuan, Kelompok Nelayan Kembali Bergerak, Tugboat Diminta Melewati Alur Pelayaran Resmi

Tak Ada Kepastian Pertemuan, Kelompok Nelayan Kembali Bergerak, Tugboat Diminta Melewati Alur Pelayaran Resmi

April 24, 2026

Recent News

Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan 

Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan 

April 24, 2026
Pasar Seni Ancol Meriahkan International Jazz Day & Pameran Seni – Rangkaian Menuju Jakalcer Festival Seamphony of The Art

Pasar Seni Ancol Meriahkan International Jazz Day & Pameran Seni – Rangkaian Menuju Jakalcer Festival Seamphony of The Art

April 24, 2026
Tahap Wawancara JPT Pratama, Sekprov Uji Gagasan dan Kinerja Pejabat 

Tahap Wawancara JPT Pratama, Sekprov Uji Gagasan dan Kinerja Pejabat 

April 24, 2026
Tak Ada Kepastian Pertemuan, Kelompok Nelayan Kembali Bergerak, Tugboat Diminta Melewati Alur Pelayaran Resmi

Tak Ada Kepastian Pertemuan, Kelompok Nelayan Kembali Bergerak, Tugboat Diminta Melewati Alur Pelayaran Resmi

April 24, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan 

Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan 

April 24, 2026
Pasar Seni Ancol Meriahkan International Jazz Day & Pameran Seni – Rangkaian Menuju Jakalcer Festival Seamphony of The Art

Pasar Seni Ancol Meriahkan International Jazz Day & Pameran Seni – Rangkaian Menuju Jakalcer Festival Seamphony of The Art

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In