Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang ke-11, kali ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan berlangsung pada 17–19 November 2025 di Samarinda dan dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kaltim, H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pemuda, mengenai peran strategis mereka dalam pembangunan daerah. Perda tersebut menekankan pembentukan karakter pemuda yang beriman, bertakwa, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, serta mampu menunjukkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan jiwa kebangsaan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula narasumber Addy S. Hadisuwito, Staf Pengajar Universitas Mulawarman, yang memaparkan landasan hukum pembinaan kepemudaan, antara lain UUD 1945 Pasal 28, UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda.
Menurut Fuad Fakhruddin, pemuda adalah agen perubahan sekaligus pilar utama pembangunan masyarakat. Karena itu, pengembangan potensi pemuda harus dilakukan melalui proses penyadaran, pemberdayaan, dan pembinaan yang terencana serta berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan Perda ini tidak hanya dipahami, tetapi juga benar-benar menjadi landasan bagi gerakan pemuda di Kalimantan Timur. Pemuda harus siap menjadi kekuatan yang mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian agenda DPRD Kaltim dalam menyebarluaskan regulasi daerah agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat, khususnya dalam menghadapi dinamika pembangunan dan tantangan kepemudaan di masa depan. ***
Jurnalis: Heri
Penerbit: Marihot















