• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

PERISAI BADILUM Ep. 12 Bahas Empat Perbedaan Mendasar KUHAP 1981 & 2025 hingga Plea Bargain

Admin by Admin
Desember 2, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
PERISAI BADILUM Ep. 12 Bahas Empat Perbedaan Mendasar KUHAP 1981 & 2025 hingga Plea Bargain
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta 

Selasa,02 Desember 2025

Ketua Kamar Pidana itu menjabarkan empat perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dengan KUHAP 2025, yang mencakup pemanfaatan teknologi

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), pada Selasa (2/12).

PERISAI BADILUM yang keduabelas ini, mengusung tema “Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana”, dengan menghadirkan para narasumber, yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, dan Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Dalam pemaparannya, Prim Haryadi menjelaskan, alasan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain pembaruan hukum acara pidana, mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan penyesuaian perkembangan teknologi.

Ketua Kamar Pidana itu menjabarkan empat perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dengan KUHAP 2025, yang mencakup pemanfaatan teknologi dengan pelaksanaan sidang daring dan adanya pengakuan bukti elektronik.

Selain itu, adanya jenis putusan baru berupa putusan permaafan hakim dan putusan pengenaan tindakan.

Dalam KUHAP 2025, Prim Haryadi menyebut, objek praperadilan diperluas meliputi pemblokiran, penyadapan, pelarangan berpergian bagi Tersangka.

Tak hanya itu, perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan turut menjadi bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana.

Selanjutnya, lulusan doktor Universitas Andalas itu, menjelaskan perihal Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang menjadi hal baru dalam KUHAP 2025.

Plea Bargain, tambah Prim Haryadi, merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan.

“Hal ini, dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman”, jelasnya.

Berikut adalah tiga persyaratan terkait Plea Bargain:

1.baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2.terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 Juta); dan/atau

3.bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

“Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat, sedangkan dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa,” tegas Prim Haryadi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Dirjen Badilum (2019-2021) itu menuturkan, dalam waktu ke depan, Mahkamah Agung akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sebagai langkah untuk merumuskan teknis pelaksanaan KUHAP 2025.

Hal itu, mencakup penyusunan PERMA terkait Plea Bargain, Restorative Justice, hingga prosedur teknis penyitaan lintas wilayah/lintas negara.

Pertemuan yang digelar di Ruang Command Center Ditjen Badilum, berjalan dinamis dan interaktif, ditandai dengan banyaknya peserta yang antusias bertanya kepada narasumber.

Peserta dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia, mengajukan pertanyaan terkait dengan pelaksanaan teknis, misalnya, penjelasan putusan penuntutan tidak dapat diterima, pembahasan teknis soal persidangan Plea Bargaining, hingga pertanyaan tentang pelaksanaan penyitaan lintas wilayah dan luar negeri.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Post Views: 46
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Lapor Pak Kapolda: Sabung Ayam Merajalela di Pasar 2 Sei Mencirim, Polsek Kutalimbaru Diduga Tutup Mata

Next Post

Bea Cukai Dampingi UMKM Berpotensi Ekspor di Berbagai Daerah untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Admin

Admin

Next Post
Bea Cukai Dampingi UMKM Berpotensi Ekspor di Berbagai Daerah untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Bea Cukai Dampingi UMKM Berpotensi Ekspor di Berbagai Daerah untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026

Recent News

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In