Derap Kalimantan. Com | IZIN PERTAMBANGAN BATUBARA PT. ANDALAS BARA SEJAHTERA YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KERUGIAN NEGARA ATAU KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA PADA TAHUN 2010 S/D TAHUN 2014 DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.
Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada hari ini Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Pemghitungan Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s/d Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.
3. Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi. (Marihot).
Kepala Seksi Penerangan Hukum,