Jakarta, 6 Juni 2026 – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia merilis pernyataan resmi yang disusun berbasis fakta terverifikasi, bukti otentik termasuk hasil pemeriksaan psikologi forensik, data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kajian ahli bahasa, dan analisis hukum mendalam, terkait sengketa perceraian dan penetapan hak asuh anak antara Ibu Mirna Novita melawan Muhamad Teguh Prabowo.
Dalam keterangan pers ini, Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, memaparkan kronologi proses persidangan, hasil kajian ilmiah, analisis terhadap substansi putusan dan alat bukti, data serta kajian atas kekayaan pejabat yang menangani perkara, serta menguraikan indikasi ketidakberesan penanganan perkara. Disampaikan pula langkah hukum lanjut berupa permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dan pengaduan ke Komisi Yudisial.
Pernyataan ini disampaikan semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik, pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar, perlindungan hak konstitusional perempuan dan anak, serta seruan perbaikan mutu penyelenggaraan peradilan di Indonesia, sejalan dengan prinsip Negara Hukum.
I. DASAR FAKTUAL DAN ILMIAH PERKARA
1. Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Kemampuan Mengasuh
Verifikasi di kediaman orang tua Ibu Mirna Novita di kawasan Jalan MPR, Jakarta Selatan, membuktikan bahwa Ibu Mirna berasal dari keluarga yang memiliki taraf ekonomi mapan, tertib, dan menjunjung tinggi norma kesopanan serta nilai agama. Lingkungan keluarga tersebut dilengkapi sarana pendukung kehidupan yang layak, yang mencerminkan tingginya rasa tanggung jawab dan kepedulian.
Sebaliknya, selama masa perkawinan yang berlangsung selama 9 tahun, Muhamad Teguh Prabowo terbukti tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki penghasilan pribadi, dan tidak pernah memenuhi kewajiban hukumnya dalam memberikan nafkah bagi istri dan anak-anak. Seluruh kebutuhan hidup, tempat tinggal, biaya pengasuhan, pendidikan, serta kebutuhan sehari-hari keluarga ditanggung sepenuhnya oleh jerih payah Ibu Mirna Novita dan bantuan keluarga besarnya.
2. Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik dan Pembuktian Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Untuk menilai kondisi psikologis dan dampak peristiwa yang dialami, telah dilakukan pemeriksaan mendalam pada 4–5 April 2023 oleh Dra. A. Kasandra Putranto, M.Si., Psikolog Forensik dari lembaga independen PT Kasandra Persona Prawacana. Perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan bukan dokter medis atau psikiater, melainkan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi resmi: terdaftar di Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), memiliki Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan bersertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Temuan Utama Pemeriksaan:
– Kapasitas Diri: Memiliki tingkat kecerdasan IQ 116 (di atas rata-rata) dengan fungsi kognitif dan pengambilan keputusan yang optimal. Memiliki kepribadian yang bertanggung jawab, jujur, mandiri, serta memiliki pemahaman yang baik mengenai kebutuhan dan kesejahteraan anak.
– Pembuktian KDRT: Secara ilmiah dan hukum terbukti bahwa selama perkawinan, Ibu Mirna Novita mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meliputi:
Kekerasan Psikis: Terjadi tekanan batin berkelanjutan, ancaman, penghinaan, dan perlakuan yang menimbulkan ketakutan serta hilangnya rasa percaya diri. Hal ini dibuktikan dengan terdeteksinya gejala cemas dan depresi ringan yang bersifat reaktif, muncul akibat situasi rumah tangga yang tidak harmonis — bukan disebabkan gangguan jiwa bawaan. Sesuai Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Kekerasan Ekonomi: Terbukti adanya pengabaian kewajiban nafkah lahir dan batin oleh suami, sehingga seluruh kebutuhan keluarga ditanggung sendiri oleh istri. Sesuai Pasal 5 huruf d jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Kekerasan Seksual: Terbukti adanya pemaksaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, yang menimbulkan penderitaan batin dan pelanggaran hak pribadi.
Dasar Hukum Pembuktian:
Sesuai Penjelasan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan psikis, ekonomi, dan seksual seringkali tidak meninggalkan bekas fisik yang kasat mata, sehingga pembuktiannya sah dan dapat dilakukan melalui pendapat ahli psikologi forensik. Laporan ini juga diakui sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) huruf b dan Pasal 186 KUHAP, sepanjang disusun oleh ahli yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pola Hubungan Rumah Tangga dan Dampaknya
Alasan pokok Ibu Mirna mengajukan gugatan perceraian adalah adanya pola interaksi negatif yang berulang, menciptakan suasana tidak harmonis dan tidak aman. Perlakuan negatif tersebut berupa ujaran kasar, makian, dan penghinaan yang kerap disaksikan anak-anak, yang menurut pandangan psikologis berdampak negatif besar terhadap perkembangan jiwa dan kepribadian mereka. Ibu Mirna telah berupaya mempertahankan rumah tangga selama bertahun-tahun, namun kondisi tidak menunjukkan perbaikan.
II. DINAMIKA PERSIDANGAN: TUDUHAN TANPA DASAR, EKSPLOITASI ANAK, DAN KAJIAN BUKTI
Dalam proses persidangan, Muhamad Teguh Prabowo beserta kuasa hukumnya mengajukan serangkaian dalil dan alat bukti yang terbukti tidak memenuhi syarat hukum, bahkan terdapat perbuatan yang secara tegas dilarang undang-undang.
1. Tuduhan Tanpa Dasar dan Indikasi Rekayasa
Muhamad Teguh mengemukakan empat tuduhan serius: (1) menyimpang ajaran agama, (2) pengguna narkotika, (3) membawa anak ke tempat peredaran narkotika, dan (4) bergaul dengan unsur kriminal. Tidak satu pun tuduhan ini dapat dibuktikan sesuai Pasal 163 HIR, karena tidak ada alat bukti sah, saksi kompeten, maupun dokumen pendukung.
Fakta mencengangkan: Seluruh materi bukti tersebut bersumber dari pihak tidak dikenal (“Anonymous”). Selain itu, tuduhan memeluk agama Kristen dipatahkan dengan fakta bahwa pihak yang dituduh sebagai pihak ketiga ternyata beragama Hindu — hal yang mustahil secara logika. Tuduhan ini bersifat fitnah dan bertujuan semata-mata menjatuhkan kredibilitas Ibu Mirna.
2. Pelanggaran Hukum: Wawancara Terhadap Anak di Bawah Umur
Kuasa hukum Muhamad Teguh melakukan wawancara langsung terhadap anak-anak tanpa pendampingan psikolog, tanpa persetujuan ibu kandung, dan dengan metode pertanyaan yang menggiring jawaban. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 4, 11, 14, 26, 76I, dan 76K, yang melarang eksploitasi anak dan menjadikan anak sebagai alat pembuktian.
3. Analisis Ahli Bahasa Terhadap Bukti Percakapan
Rekaman pesan singkat yang diajukan diklaim sebagai bukti perselingkuhan. Namun hasil kajian Ahli Bahasa Independen membuktikan sebaliknya:
– Panggilan sapaan seperti “Abang” atau “Sayang” adalah hal umum dalam budaya Indonesia, bukan bukti hubungan terlarang.
– Sebagian besar isi percakapan membahas masalah biaya hidup dan pendidikan anak.
– Ungkapan yang dianggap negatif terbukti merupakan kiasan atau candaan, bukan pengakuan perbuatan tercela.
Kesimpulan Ahli Bahasa: “Bukti ini cacat makna, cacat prosedural, dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena dibangun di atas penafsiran keliru, pemotongan konteks, dan pemutarbalikkan fakta.”
4. Bukti Lain yang Tidak Relevan
Dokumen kwitansi gaji yang diajukan tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara dan tidak membuktikan bahwa penghasilan tersebut pernah digunakan untuk nafkah keluarga.
III. ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Putusan yang dipimpin oleh Hakim Firdaus dengan Panitera Atun (NIP: 720117) menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Muhamad Teguh Prabowo. Secara hukum, putusan ini mengandung kekeliruan mendasar:
1. Mengabaikan Asas Pembuktian: Melanggar asas Actori Incumbit Probatio (siapa menuduh wajib membuktikan), karena menerima tuduhan tanpa bukti sah namun mengabaikan fakta KDRT dan ketidakmampuan ekonomi pihak lawan.
2. Mengabaikan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak: Menyerahkan hak asuh kepada pihak yang tidak mampu secara ekonomi, memiliki rekam jejak kekerasan, dan berani mengeksploitasi anak, padahal Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan mempertimbangkan kestabilan emosi dan kemampuan pengasuhan.
3. Hak Bersifat Kosong: Meskipun dicantumkan hak menjenguk, faktanya di lapangan dihalangi secara sistematis, yang melanggar hak anak untuk berhubungan dengan kedua orang tuanya.
IV. INDIKASI KETIDAKBERESAN PENANGANAN PERKARA DAN KAJIAN KEKAYAAN PEJABAT
1. Riwayat Penanganan Perkara
Berdasarkan catatan resmi, Ibu Mirna Novita pernah melaporkan dugaan ketidakberesan administrasi dan penanganan perkara oleh Atun selaku Panitera Pengganti saat itu. Tindak lanjut dari laporan tersebut menghasilkan keputusan administrasi Mahkamah Agung: Atun dipindahkan dari jabatan strategis Panitera dan diturunkan tugasnya menjadi Resepsionis. Hal ini menjadi indikasi awal adanya temuan ketidakberesan atau kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
2. Data Resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan data resmi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, tercatat rincian kekayaan Atun sebagai berikut:
– Jabatan saat laporan: Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan
– Total harta kekayaan: Rp 1.654.000.000,-
– Rincian aset dan kewajiban:
Tanah dan bangunan di Depok: Rp 1.750.000.000,-
Tanah dan bangunan di Pemalang: Rp 250.000.000,
– Kendaraan bermotor: Rp 393.000.000,-
Surat berharga: Rp 210.000.000,-
Kas dan setara kas: Rp 898.000.000,-
Utang: Rp 1.847.000.000,-
3. Kajian Ketidakwajaran Nilai Kekayaan
Pertanyaan mendasar yang muncul: Apakah kekayaan sebesar itu wajar dimiliki oleh seorang Panitera Pengganti?
Berdasarkan struktur penghasilan resmi pejabat peradilan di Indonesia:
– Gaji pokok dan tunjangan: Panitera Pengganti dengan masa kerja rata-rata menerima total penghasilan bersih sekitar Rp 12–15 juta per bulan atau maksimal Rp 180 juta per tahun.
– Akumulasi wajar: Dalam masa pengabdian 15 tahun, total akumulasi penghasilan sebelum dikurangi biaya hidup, pendidikan, dan kebutuhan keluarga adalah sekitar Rp 2,7 miliar. Namun, nilai kekayaan yang wajar yang dapat disisihkan dan diinvestasikan dari penghasilan resmi tersebut paling tinggi berkisar Rp 300–500 juta, bukan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Kesimpulan kajian:
Nilai kekayaan sebesar Rp 1,65 miliar dinilai sangat tidak wajar jika hanya bersumber dari gaji dan tunjangan resmi negara. Nilai tersebut jauh melampaui kemampuan akumulasi pendapatan jabatan. Hal ini baru dapat dianggap sah secara hukum jika disertai bukti kuat dan terverifikasi berupa warisan, hibah, atau hasil usaha keluarga yang jelas asal-usulnya. Tanpa bukti tersebut, hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya aset yang bersumber dari perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan penerimaan imbalan terkait penanganan perkara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pejabat negara wajib dapat mempertanggungjawabkan asal-usul seluruh kekayaannya. Apabila tidak dapat dibuktikan keabsahannya, maka kekayaan tersebut dapat dinyatakan sebagai aset yang asal-usulnya tidak jelas dan ditindak sesuai hukum.
V. UPAYA HUKUM LANJUT
A. PERMOHONAN KASASI KE MAHKAMAH AGUNG
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
Alasan:
– Pelanggaran hukum materiil dan asas perlindungan perempuan dan anak
– Kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian
– Pengabaian fakta ilmiah dan dampak kekerasan
– Indikasi ketidakberesan prosedural dan keterkaitan dengan kekayaan pejabat yang tidak wajar
Tuntutan: Membatalkan putusan, menetapkan hak asuh kepada Ibu Mirna, dan menyatakan bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak sah.
B. PENGADUAN KE KOMISI YUDISIAL DAN KPK
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Objek Pengaduan:
– Hakim Firdaus: Dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian profesional, dan memutus perkara tidak berdasar hukum
– Atun: Dugaan ketidakberesan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan asal-usul kekayaan yang tidak wajar
Tuntutan: Memeriksa, menyelidiki, dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, serta merekomendasikan penelusuran mendalam atas asal-usul kekayaan pejabat terkait.
VI. SERUAN RESMI
TRC PPA Indonesia menegaskan bahwa perkara ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan yang tidak berdasar pada bukti sah, mengabaikan fakta kekerasan, serta diiringi indikasi ketidakwajaran kekayaan pejabat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Kami menyerukan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan KPK untuk menelusuri perkara ini secara adil, memulihkan hak-hak Ibu Mirna dan anak-anaknya, serta memastikan prinsip kepentingan terbaik anak senantiasa menjadi landasan utama.
Hotline Pendampingan: 0811-9600-1742
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 6 Juni 2026
Dikeluarkan Oleh:
DIVISI HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRC PPA) INDONESIA
Kantor Pusat: Apartemen Metropolis, Jl. Raya Tengilis Mejoyo No.127, Lantai B Unit 1107, Surabaya, Jawa Timur
Email: humas.trcppa@gmail.com
Nomor Registrasi: AHU-0014809.01.01.2026















