Sinjai | Derap Kalimantan – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai memenangkan Andi Harun, Wali Kota Samarinda, dalam perkara sengketa rumah dan lahan di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai. Putusan ini didasarkan pada penetapan sita eksekusi Nomor: 1/PDT.EKS/2024/PN SNJ JO.10/PDT.G/2021/PN SNJ yang dikeluarkan Ketua PN Sinjai pada Kamis (27/2/2025).
Namun, pihak ahli waris, Hj. Ince Hilda Ismail, menolak putusan tersebut dan mengajukan laporan dugaan pemalsuan bukti ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini menyoroti penggunaan kwitansi yang disebut sebagai bukti transaksi dalam perkara sengketa tersebut.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah dan rumah yang sebelumnya dimiliki oleh Andi Abdullah Yacub, yang diwariskan dari orang tuanya, Andi Puttiri Binti Muhseng. Andi Harun mengklaim telah membeli tanah dan rumah tersebut melalui Asharyanti Siri, namun pihak ahli waris, Hj. Ince Hilda Ismail, menuding transaksi itu tidak sah secara hukum.
Polemik semakin tajam ketika ahli waris menemukan bahwa kwitansi senilai Rp550 juta yang digunakan sebagai bukti pembayaran diduga palsu. Kwitansi tersebut tidak memiliki materai, tidak mencantumkan tanggal transaksi, dan kwitansi aslinya tidak ditemukan. Selain itu, ruko yang dijadikan alat bayar dengan klaim nilai Rp1,4 miliar ternyata hanya ditaksasi sekitar Rp400 juta.
PN Sinjai, dalam putusan Nomor 10/PDT.G/2021/PN SNJ, menyatakan bahwa tanah sengketa tersebut sah menjadi milik Andi Harun. Putusan ini diperkuat oleh berbagai upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang tetap memenangkan Andi Harun.
Setelah beberapa kali memberikan teguran (aanmaning) kepada pihak ahli waris agar mengosongkan objek sengketa, tetapi tidak diindahkan, PN Sinjai akhirnya melakukan konstatering dan sita eksekusi, yang berujung pada eksekusi lahan dan rumah sengketa pada Kamis (27/2/2025).
Bagaimana Respons Pihak Ahli Waris?
Hj. Ince Hilda Ismail dan saudara-saudaranya tetap menolak putusan tersebut dan menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa:
Terdapat akta hibah atas nama Andi Abdullah Yacub sebagai pemilik sah.
Kwitansi transaksi yang dijadikan bukti pembayaran diduga palsu.
Nilai jual beli ruko yang dijadikan alat bayar tidak sesuai dengan hasil taksasi.
Tidak ada akta jual beli yang dibuat notaris atau PPAT, tetapi PN Sinjai tetap mengesahkan transaksi tersebut.
Andi Harun membeli tanah dari pihak yang tidak memiliki hak secara hukum.
Pihak ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan bukti ke Polda Sulawesi Selatan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, PN Sinjai tetap pada keputusannya bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan dokumen bukti dalam sengketa lahan dan rumah di Sinjai. Apakah laporan dugaan pemalsuan bukti ini akan mempengaruhi putusan yang sudah dieksekusi? Publik menantikan perkembangan selanjutnya.(**)
Tim.















