BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengerahkan 100 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kesiapan personel ditandai melalui Apel Penerimaan dan Pelepasan Personel BKO yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., di halaman Mapolda Kaltim, Minggu (25/10/2026).
Pengerahan kekuatan tambahan tersebut menegaskan keseriusan Polri dalam menghadapi ancaman karhutla yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Dalam arahannya, Brigjen Pol. Rustam Mansur menyampaikan bahwa penambahan personel merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri untuk memperkuat kemampuan penanganan karhutla di Kalimantan Timur.
“Pengerahan personel ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menambah kekuatan dalam rangka penanggulangan karhutla,” ujar Wakapolda.
EMPAT WILAYAH MENJADI PRIORITAS PENUGASAN
Berdasarkan pemetaan kerawanan Polda Kaltim, sebanyak 100 personel BKO akan ditempatkan di empat wilayah, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur.
Di wilayah penugasan, personel akan bersinergi dengan jajaran Polres, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait lainnya. Koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk mempercepat respons terhadap titik api, memperkuat pencegahan, dan meminimalkan risiko kebakaran meluas ke permukiman maupun kawasan hutan.
Setiap langkah penanganan diharapkan dilaksanakan secara terukur, cepat, dan sesuai kondisi lapangan. Dengan demikian, sumber daya yang dikerahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Polda Kaltim juga menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam penanggulangan karhutla. Personel BKO akan mendukung penanganan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan melalui koordinasi dengan Polres setempat serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu, termasuk korporasi atau perusahaan, setiap dugaan akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan perkara harus berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari proses hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Pendekatan ini menegaskan bahwa karhutla tidak cukup ditangani setelah api muncul. Pencegahan, pengawasan, respons cepat, dan penegakan hukum merupakan rangkaian upaya yang harus berjalan beriringan untuk menekan risiko kebakaran berulang.
KESELAMATAN PERSONEL DAN MASYARAKAT MENJADI PRIORITAS
Wakapolda Kaltim mengingatkan seluruh personel agar menjaga kesehatan, kesiapan fisik, keselamatan, dan profesionalisme selama menjalankan tugas. Dengan rencana penugasan awal selama dua minggu, setiap anggota diminta mematuhi prosedur operasional, memahami tanggung jawab masing-masing, dan tetap waspada terhadap risiko di lapangan.
Kehadiran Polri di tengah masyarakat juga harus diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, sikap disiplin, serta komunikasi yang baik dengan warga. Penanganan karhutla bukan semata-mata persoalan teknis pemadaman, melainkan juga upaya memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat yang terdampak.
Polda Kaltim turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Penurunan curah hujan dan kondisi cuaca yang lebih kering di sejumlah wilayah dapat meningkatkan potensi kebakaran sehingga kewaspadaan bersama perlu terus diperkuat.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran. Informasi dini sangat berarti agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan secepat mungkin.
SINERGI BERSAMA UNTUK MELINDUNGI KALIMANTAN TIMUR
Polda Kaltim menegaskan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Patroli, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, penanganan titik api, dan penegakan hukum akan terus diperkuat sesuai kebutuhan di lapangan.
Dukungan 100 personel BKO diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan karhutla di empat wilayah prioritas. Namun, keberhasilan upaya tersebut juga bergantung pada kesiapsiagaan pemerintah daerah, kerja sama seluruh instansi, dan kepedulian masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Komitmen yang dibangun bukan hanya untuk memadamkan api, melainkan juga melindungi keselamatan warga, menjaga lingkungan, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional sesuai hukum.
Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu mencegah karhutla. Lindungi lingkungan, cegah pembakaran lahan, dan segera laporkan potensi kebakaran demi keamanan serta kelestarian Kalimantan Timur.
//Red/Hmd/















