BALIKPAPAN, 2 November 2026 – Polda Kalimantan Timur menegaskan pemberlakuan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja Polri. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh personel, tanpa terkecuali, serta tamu dan pengunjung yang memasuki kawasan perkantoran kepolisian.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah institusional untuk memperkuat disiplin, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, serta menjaga kehormatan dan profesionalisme Polri.
Menurutnya, larangan tersebut bukan sekadar penertiban penggunaan produk rokok elektrik, melainkan bagian dari upaya membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi kepatuhan, tanggung jawab, dan keteladanan.
“Tidak boleh ada standar kepatuhan yang berbeda berdasarkan pangkat maupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan institusi. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge tertentu.
Selain itu, kandungan cairan vape tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pengamatan visual. Aspek kesehatan, termasuk potensi paparan aerosol terhadap pengguna maupun orang di sekitarnya, juga menjadi perhatian dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Larangan tersebut diberlakukan secara menyeluruh mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan ini juga berlaku terhadap seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran.
Polda Kaltim akan mengoptimalkan sosialisasi, pengawasan melekat, serta pembinaan internal guna memastikan kebijakan berjalan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kombes Pol Tedy Sopandi menekankan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pimpinan, tetapi membutuhkan kesadaran dan integritas setiap personel.
“Profesionalisme anggota Polri tidak hanya tercermin ketika melaksanakan pelayanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum, tetapi juga dari perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan institusi dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Kaltim mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat budaya disiplin, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, serta menjaga lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.
Masyarakat dan seluruh pengunjung juga diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan kepolisian yang sehat, nyaman, dan profesional.
“Menjaga kehormatan institusi, melindungi kesehatan, dan merawat profesionalisme harus dimulai dari kesadaran serta keteladanan setiap individu. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun bukan hanya melalui apa yang kami kerjakan, tetapi juga melalui bagaimana kami menjaga integritas dalam setiap perilaku,” tutup Kombes Pol Tedy Sopandi.
Polda Kaltim menegaskan, disiplin adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
//Red/Hmd/















