BERAU – Kepolisian Resor Berau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas setiap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus karhutla di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, yang mengakibatkan sekitar 12 hektare lahan terbakar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga api meluas ke area di sekitarnya.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau di kawasan Tanjung Batu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengerahan personel gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk melakukan pengecekan serta pengamanan lokasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi mengarah pada dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi akibat faktor alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan BS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengakui melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari pemilik lahan. Pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka dan mempersiapkan lahan yang direncanakan untuk penanaman kelapa sawit.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” jelas AKBP Ridho.»
Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi yang kering, serta hembusan angin membuat api dengan cepat membesar dan kehilangan kendali.
Kobaran api kemudian merambat melewati batas lahan dan turut membakar kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.
Akibat kebakaran tersebut, sekitar 12 hektare lahan terdampak, dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Proses pemadaman dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Polres Berau Perkuat Kesiapsiagaan 24 Jam
Di tengah meningkatnya potensi karhutla, Polres Berau memperkuat langkah pencegahan dengan menempatkan personel di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.
Kapolres menyebut, anggota Polsek di wilayah Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay telah disiagakan. Selain itu, tim gerak cepat dibentuk untuk merespons setiap laporan maupun temuan titik api selama 24 jam.
«“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” ungkap Kapolres.»
Dalam perkara ini, penyidikan terhadap BS telah ditingkatkan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Berdasarkan ketentuan yang diterapkan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Berau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas. Tidak hanya terhadap tindakan pembakaran yang disengaja, tetapi juga terhadap aktivitas pembukaan lahan yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
«“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat,” tegas AKBP Ridho.»
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, baik untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan. Setiap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, vegetasi, dan risiko terhadap lingkungan sekitar.
Polres Berau memastikan upaya pencegahan dan penanganan karhutla akan terus diperkuat melalui sinergi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, relawan, serta masyarakat.
Ketegasan penegakan hukum dan kesadaran bersama menjadi kunci untuk mencegah karhutla sekaligus menjaga lingkungan Berau dari ancaman kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Red//Hmd.















