• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Polres Humbang Hasundutan Paksakan Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong Sebagai Tersangka TPPO

Admin by Admin
Desember 2, 2025
in Daerah
0
Polres Humbang Hasundutan Paksakan Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong Sebagai Tersangka TPPO
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Humbang Hasundutan,-* Terkait Perkara Dugaan TTPO Imri Elizabeth Purba Alias Mak Apong Yang Di Terbitkan Surat Penahanan oleh polres Humbang Hasundutan nomor SP. Han/61/X/2025 Reskrim Tanggal 13 Oktober 2025 yang terbit oleh polres Humbang Hasundutan

Kuasa Hukum Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong

Ihwan Bancin S.H

Kecewa dan sangat menyayangkan Terkait Kinerja Polres Humbang HasundutanTekesan memaksakan Perkara tersebut Bahwa kliennya Mak Apong sebagai pemilik cafe Galaxy di Humbang Hasundutan sebagai Tindak pidana perdangangan orang (TTPO)

Kuasa Hukum Ihwan Bancin S.H menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajak Selva Nopiana berusia 16 tahun untuk di perkerjakan di cafe Galaxy desa sosor Ginting kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang Hasundutan

Bahwa perekrutan itu dan yang membawa selva Nopiana adalah tersangka Dimas syahputra di tempat kan di kafe Galaxy tersebut dan di ketahui oleh kasir febri ulina sitanggang berkejasama dengan Dimas syahputra untuk di perkerjakan di kafe tersebut

Setelah mengetahui bahwa ada karyawan baru dicafe tersebut klien kami Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong ketika beliau datang ke lokasi kafe melihat ada karyawan baru beliau mempertanyakan usia kepada Selpa Nopiana dan di ketahui masih di bawah umur Imri Elisabeth purba berkomunikasi langsung kepada orang tua nya mencari tempat tinggal Selpa Nopiana dan memulangkan kepada orang tua nya sudarno ayah kandung dari Selpa Nopiana

Dan ketika sudah di pulang Selpa Nopiana kembali lagi ke Humbang hasutan tinggal bersama Febri ulina sitanggang mantan karyawan kasir di cafe Galaxy klien kami

 

Dan terkejut nya klien kami Imri Elisabeth Purba dengan adanya laporan Polisi tehadap klien kami Imri Elisabeth Purba atas laporan Sudarno ayah kandung dari selva Nopiana menjadi tersangka terhadap Imri Elisabeth Purba

Namun sangat di sayangkan pihak polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan klien kami Imri Elisabeth Purba

Dan dalam perkara ini orang tua dari selva Nopiana kadung Sudarno telah mengadakan perdamaian untuk perkara tersebut di polres Humbang Hasundutan

Dan juga telah membuat permohonan pencabutan dan pemberhentian perkara oleh Sudarno orang tua dari selva Nopiana yg pernah berkeja di cafe Galaxy tersebut

Ihwan Bancin S.H sangat menyenangkan terhadap perkara kasus ini yang di tangani oleh pihak polres Humbang Hasundutan tidak mengedepankan Restorasi justice peraturan polisi no 8,2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan Restoratif

Orang

Bahwa pelapor Sudarno telah membuat bukti membuat permohonan pada tanggal 7 /10/2025

Dan di tambah lagi saran dari penyidik untuk menghadir kan tokoh-tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda namun pihak keluarga tersangka telah menghadir kan namun pihak polres Humbang Hasundutan melanjutkan perkara tersebut

Dengan pasal persakangkaan pasal 2 ayat 1 uu no. 21 tahun 2007 jo. Pasal 76i uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Ihwan Bancin S.H Sebagai kuasa hukum sangat kecewa bahwa perkara ini dan pasal yang di persangkakan sangat prematur dan tidak terpenuhi unsur pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud pasal 2 ayat 1 UUD no 21 tahun 2007 karen klien kami tidak ada perbuatan perekrutan yang di lakukan pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan maksud ekploitasi ekonomi atau seksual.

Tidak ada imbalan, keuntungan ekonomi atau bentuk ekploitasi lain dari tidak mana pun hubungan antara kami selakku tersangka dengan anak yang bernama selva Nopiana bersifat kekeluargaan dan sosial tanpa unsur kormesial atau paksa aan bahwa secara paktual, perbuatan yang disangka kan lebih tepat di katagori kan dalam rana perlindungan anak

Berharap perkara ini dapat di henti kan demi terwujud nya rasa keadilan dan kepastian hukum *(Tim)*

Post Views: 59
Tags: Polda Sumut
Previous Post

Ihwan Bancin, S.H. Kuasa Hukum Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong Kecewa atas tindakan Kinerja Polres Humbang Hasundutan

Next Post

Bhayangkari & Polwan Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial: 50 Warga Sepinggan Terima Bantuan Tunai

Admin

Admin

Next Post
Bhayangkari & Polwan Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial: 50 Warga Sepinggan Terima Bantuan Tunai

Bhayangkari & Polwan Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial: 50 Warga Sepinggan Terima Bantuan Tunai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
PT Pembangunan Jaya Ancol dan ITB Sinergi Perkuat Kolaborasi dengan MoU

PT Pembangunan Jaya Ancol dan ITB Sinergi Perkuat Kolaborasi dengan MoU

Mei 7, 2026
“Terhimpit HGB, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah: BPN Semarang Didesak Buka Data”

“Terhimpit HGB, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah: BPN Semarang Didesak Buka Data”

Mei 7, 2026
Jacob Ereste :  Kegaduhan Yang Membuat Sejumlah Tokoh Semakin Santer Menjadi Buah Bibir Masyarakat

Jacob Ereste : Kegaduhan Yang Membuat Sejumlah Tokoh Semakin Santer Menjadi Buah Bibir Masyarakat

Mei 7, 2026
Pemprov Kaltara Perkuat Layanan Haji Lewat Peresmian Tower 2 Asrama Transit

Pemprov Kaltara Perkuat Layanan Haji Lewat Peresmian Tower 2 Asrama Transit

Mei 7, 2026

Recent News

PT Pembangunan Jaya Ancol dan ITB Sinergi Perkuat Kolaborasi dengan MoU

PT Pembangunan Jaya Ancol dan ITB Sinergi Perkuat Kolaborasi dengan MoU

Mei 7, 2026
“Terhimpit HGB, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah: BPN Semarang Didesak Buka Data”

“Terhimpit HGB, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah: BPN Semarang Didesak Buka Data”

Mei 7, 2026
Jacob Ereste :  Kegaduhan Yang Membuat Sejumlah Tokoh Semakin Santer Menjadi Buah Bibir Masyarakat

Jacob Ereste : Kegaduhan Yang Membuat Sejumlah Tokoh Semakin Santer Menjadi Buah Bibir Masyarakat

Mei 7, 2026
Pemprov Kaltara Perkuat Layanan Haji Lewat Peresmian Tower 2 Asrama Transit

Pemprov Kaltara Perkuat Layanan Haji Lewat Peresmian Tower 2 Asrama Transit

Mei 7, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

PT Pembangunan Jaya Ancol dan ITB Sinergi Perkuat Kolaborasi dengan MoU

PT Pembangunan Jaya Ancol dan ITB Sinergi Perkuat Kolaborasi dengan MoU

Mei 7, 2026
“Terhimpit HGB, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah: BPN Semarang Didesak Buka Data”

“Terhimpit HGB, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah: BPN Semarang Didesak Buka Data”

Mei 7, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In