KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mempertegas langkah dan komitmen dalam menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berpotensi meningkat seiring kondisi cuaca kering dan fenomena El Nino.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang digelar di Halaman Mako Polres Kukar, Jumat (14/08/2026). Apel dipimpin langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar dan diikuti unsur gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Kukar, BPBD, Satpol PP, pemadam kebakaran, perusahaan serta relawan.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi ancaman serius yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat, kesehatan, aktivitas ekonomi, serta stabilitas wilayah.
Karena itu, seluruh unsur diminta tidak menunggu api membesar untuk bertindak. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui patroli intensif, pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, edukasi masyarakat dan respons cepat terhadap setiap indikasi kebakaran.
«“Seluruh unsur harus meningkatkan kewaspadaan dengan mengoptimalkan patroli, memberikan imbauan kepada masyarakat serta mengedukasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas AKBP Khairul Basyar.»
Kapolres menekankan, keberhasilan penanganan Karhutla sangat bergantung pada kekuatan sinergi dan kecepatan bertindak. Tidak boleh ada celah bagi kelalaian maupun pembiaran ketika ditemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Koordinasi lintas sektoral juga diperintahkan untuk diperkuat. Pemerintah daerah, TNI-Polri, perusahaan, relawan dan masyarakat harus bergerak dalam satu pola penanganan yang terintegrasi, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Lebih tegas, Kapolres Kukar memastikan aspek penegakan hukum tidak akan diabaikan. Setiap tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja dan melanggar ketentuan hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
«“Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau pembakaran lahan yang disengaja, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Pesan tersebut menjadi peringatan keras bahwa upaya pencegahan Karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat. Setiap tindakan yang berpotensi memicu kebakaran harus dicegah dan dilaporkan sedini mungkin.
Selain kesiapan personel, Polres Kukar bersama stakeholder terkait melakukan pengecekan sarana dan prasarana pemadaman. Seluruh peralatan dipastikan dalam kondisi siap digunakan sehingga ketika terjadi kebakaran, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terukur.
Dengan kesiapsiagaan tersebut, Polres Kukar menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi Karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Pencegahan diperkuat, respons dipercepat, sinergi diperketat, dan terhadap pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Kukar bersama seluruh stakeholder untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan dan memastikan wilayah Kutai Kartanegara tetap aman, kondusif serta terbebas dari ancaman Karhutla.
Red//Hmd















