Jakarta, 10 Maret 2026 (Selasa Legi) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengajukan kebutuhan anggaran tahun 2026 sebesar Rp63,7 triliun untuk mendukung berbagai program strategis dan pelayanan kepada masyarakat. Dana yang diajukan diperuntukkan untuk berbagai keperluan penting, mulai dari kesejahteraan personel hingga modernisasi infrastruktur.
Dalam pandangan yang disampaikan oleh Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, pengajuan anggaran ini perlu diimbangi dengan upaya optimalisasi agar tidak terjadi pemborosan akibat tumpang tindih tugas antar lembaga.
Peruntukan Anggaran POLRI Tahun 2026:
– Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai untuk menjamin kesejahteraan personel sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat
– Pengadaan mobil listrik untuk mendukung transisi energi nasional dan efisiensi biaya operasional
– Peningkatan fasilitas dan teknologi untuk mempercepat penegakan hukum dan pelayanan publik
– Pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk menghadapi dinamika kejahatan yang terus berkembang
Masalah Tumpang Tindih Tugas:
Beberapa lembaga memiliki potensi tumpang tindih tugas dengan POLRI, antara lain:
1. Satpol PP Daerah: Tugas pengendalian kerusuhan dan pengamanan acara sering tumpang tindih dengan Polres/Pol PP
2. Lembaga Keamanan Swasta Berizin (LKSB): Beberapa melakukan kegiatan dalam wewenang penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan POLRI
3. Unit Keamanan Internal Pemerintah Daerah dan Tim Keamanan Program Khusus: Dapat diintegrasikan dengan satuan POLRI yang sudah ada di daerah
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Deputi Anak Kemen PPPA: Perlu klarifikasi peran agar tidak terjadi duplikasi program
5. Badan Narkotika Nasional (BNN): Tugas dan fungsi dapat diintegrasikan ke Divisi Narkotika POLRI untuk menyatukan upaya pemberantasan narkotika
Solusi yang Diajukan:
1. Pengintegrasian/Penutupan Lembaga: Integrasikan Satpol PP dengan Pol PP, batasi peran LKSB hanya untuk keamanan swasta, alihkan anggaran dari unit keamanan internal daerah dan program khusus ke POLRI, klarifikasi peran KPAI dan Kemen PPPA, serta bubarkan BNN dengan integrasi ke Divisi Narkotika POLRI.
2. Alihkan Anggaran: Dana dari lembaga yang diintegrasikan dapat digunakan untuk menambah personel di daerah terpencil, pelatihan berkelanjutan, dan penguatan program “Polri untuk Masyarakat”.
3. Pencegahan Pengangguran:
– Mutasi dan integrasikan personel sesuai kompetensi (misal personel BNN ke Divisi Narkotika POLRI, Satpol PP memenuhi syarat ke Pol PP/Polres)
– Program pelatihan ulang untuk penyesuaian standar kerja POLRI
– Penempatan di bidang pendukung (administrasi, keuangan, pengelolaan fasilitas) atau opsi pensiun dini dengan tunjangan layak
– Kolaborasi dengan instansi terkait untuk penempatan sesuai keahlian
Pesan Penutup dari Jeny Claudya Lumowa:
“Pengajuan anggaran POLRI tahun 2026 merupakan kebutuhan penting untuk mendukung tugas pelayanan masyarakat. Dengan mengoptimalkan sinergi dan mengatasi tumpang tindih tugas, setiap rupiah anggaran akan memberikan manfaat maksimal bagi keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.”
Humas TRCPPA Indonesia
Hubungi: 0811-9600-1742















