• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Praperadilan Larisman: Hasran Gugat Keabsahan Penyidikan Polres Inhil, Kewenangan, Tertangkap Tangan hingga Surat KPH Jadi Sorotan

Admin by Admin
November 3, 2026
in Daerah
0
Praperadilan Larisman: Hasran Gugat Keabsahan Penyidikan Polres Inhil, Kewenangan, Tertangkap Tangan hingga Surat KPH Jadi Sorotan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEMBILAHAN – Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat Larisman Sihombing di Polres Indragiri Hilir (Inhil) menghadapi sejumlah keberatan serius. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, kuasa hukum pemohon, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., membeberkan sederet persoalan yang dinilai dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidik.

Mulai dari kewenangan penyidik, penerapan status tertangkap tangan, waktu penyitaan alat berat, penentuan titik koordinat lahan hingga dokumen yang dikaitkan dengan KPH Mandah, seluruhnya menjadi bagian dari kesimpulan hukum pihak pemohon.

Persoalan itu disampaikan dalam sidang Senin (2/11/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan kedua belah pihak. Sidang dipimpin hakim tunggal Candra, S.H., M.H., dan dihadiri tiga orang perwakilan Polres Inhil.

Usai persidangan, Hasran menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan sekadar bantahan terhadap sangkaan pidana. Pihaknya justru meminta hakim menguji secara menyeluruh dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Kita menilai dari unsur secara yuridis, bukan pendapat hukum yang tidak berdasar. Kita punya pendapat, tetapi didukung oleh fakta yuridis,” ujar Hasran.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kewenangan penyidik Polres Inhil dalam menangani dugaan tindak pidana kehutanan. Menurut Hasran, aspek kewenangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, karena berkaitan langsung dengan dasar hukum tindakan penyidikan.

Pihaknya menilai dasar kewenangan tersebut harus diuji dan dijelaskan secara yuridis di hadapan hakim.

Persoalan berikutnya menyangkut status tertangkap tangan yang dikaitkan dengan Larisman. Hasran mempertanyakan kesesuaian kronologi tindakan penyidik dengan ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan.

Ia membeberkan, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pemohon, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 5 dan 6, sedangkan penyitaan alat berat baru dilakukan pada tanggal 7.

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu dasar keberatan kuasa hukum. Mereka menilai karakteristik tertangkap tangan perlu diuji berdasarkan fakta dan batasan hukum yang berlaku.

“Dengan telah gugurnya karakteristik daripada tertangkap tangan, dalam kesimpulan kita paparkan secara yuridis bahwa kewenangan penyidik Polres Indragiri Hilir menjadi kabur,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, penentuan objek lahan juga ikut dipersoalkan. Hasran menilai pengambilan titik koordinat oleh penyidik belum dilakukan secara menyeluruh.

Ia menyebut penyidik hanya mengambil titik koordinat lahan yang diduga berkaitan dengan pihak TLG. Padahal, menurutnya, hubungan antara objek lahan, pihak yang menguasai atau memiliki lahan, serta posisi Larisman harus ditelusuri secara utuh.

“Seharusnya yang perlu digali adalah kemungkinan kepemilikan yang sebenarnya. Hal ini harus dihadirkan agar jelas siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Persoalan dokumen bahkan menjadi bagian yang cukup serius dalam argumentasi pihak pemohon.

Hasran mengungkapkan pihaknya telah meminta data resmi kepada KPH Mandah untuk menelusuri surat yang diklaim telah diterima penyidik. Penelusuran tersebut mencakup nomor surat hingga sistem pengkodean administrasinya.

Dari hasil penelusuran, pihak kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal dan tidak lazim. Hasran bahkan menyampaikan dugaan adanya manipulasi terhadap dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon yang masih harus dibuktikan. Keterangan resmi dari KPH Mandah dan Polres Inhil diperlukan untuk menjernihkan persoalan tersebut.

Selain itu, legalitas lahan turut menjadi materi yang disampaikan dalam persidangan. Hasran menjelaskan dokumen asli masih berada di desa karena proses administrasi balik nama dan pengukuran luas lahan masih berlangsung.

Bagi pihak pemohon, seluruh rangkaian persoalan itu harus dilihat secara utuh, bukan dipisahkan satu sama lain. Sebab, keabsahan proses hukum tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut kewenangan aparat, prosedur, serta kekuatan alat bukti yang digunakan.

Kini, seluruh argumentasi telah disampaikan. Hakim tunggal Candra dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Larisman Sihombing pada Rabu (4/11/2026) di PN Tembilahan.

Putusan tersebut menjadi momen penting untuk menguji apakah tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat aspek yang dinilai tidak sah.

Publik pun menunggu bagaimana hakim menjawab sederet keberatan tersebut. Sebab, dalam penegakan hukum, bukan hanya dugaan perbuatan yang harus diuji, tetapi setiap tindakan aparat penegak hukum juga wajib berdiri di atas kewenangan dan prosedur yang sah.

Sementara itu, Polres Inhil tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan pihak pemohon.

(Red)

(((( Robby Rambi ))))

Post Views: 18
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

BIDAK RAKYAT BERGERAK DARI TANJUNGSARI

Next Post

Polda Sumut Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp5,03 Miliar

Admin

Admin

Next Post
Polda Sumut Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp5,03 Miliar

Polda Sumut Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp5,03 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

November 3, 2026
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

November 3, 2026
Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

November 3, 2026
ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

November 3, 2026

Recent News

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

November 3, 2026
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

November 3, 2026
Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

Langkah Awal Penuh Harapan, Made Hiroki Melalui Solusi Aksara Lestari Berkomitmen Membantu Masyarakat dan Menjaga Kebersihan Indonesia

November 3, 2026
ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS AKTOR DI BALIK TIGA OKNUM TERSANGKA

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

Dijanjikan Rp300 Juta untuk Mengantar Sabu, 3 Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 15 Kg

November 3, 2026
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In