• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Prof. Basuki Rekso: Hapus Dualisme Status, Perkuat Independensi Hakim

Admin by Admin
Oktober 3, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
Prof. Basuki Rekso: Hapus Dualisme Status, Perkuat Independensi Hakim
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA, Selain ketidakpastian status, Prof. Basuki menyoroti krisis jumlah personel akibat moratorium rekrutmen yang berulang kali terjadi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional sekaligus Kepala Pusat Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) periode 2009–2018, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menyoroti akar masalah tata kelola profesi hakim di Indonesia yang selama ini terjebak dalam status ganda atau “berada di dua kaki”.

Di satu sisi, hakim diakui sebagai pejabat negara, namun di sisi lain mekanisme rekrutmen, kepangkatan, hingga sistem pensiunnya masih terikat pada rezim Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Basuki saat memaparkan materi bertajuk “Independensi versus Akuntabilitas: Membangun Sistem Pengawasan Hakim yang Konstitusional” pada Seminar Nasional yang digelar oleh Pusat Riset Hukum BRIN di Gedung Widya Graha, Jakarta, pada Rabu (30/9).

Prof. Basuki menjelaskan, riset yang dilakukan MA sejak tahun 2011 telah mengidentifikasi ketidakjelasan status hakim akibat dualisme aturan tersebut.

Mendasarkan sistem karir dan kepangkatan hakim pada struktur PNS (golongan III/a hingga IV/e) berdampak langsung pada ketimpangan ganjaran dan kesejahteraan saat purna tugas.

“Ketika pensiun dan seluruh tunjangan jabatan berakhir, besaran pensiun hakim dihitung kembali berdasarkan gaji pokok PNS terakhirnya. Hal ini yang sering diistilahkan oleh para hakim sebagai fenomena ‘terjun bebas’ saat memasuki masa pensiun,” ungkap Prof. Basuki.

Ia menyambut baik dan mengapresiasi masuknya RUU Jabatan Hakim ke dalam Prolegnas Prioritas serta perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah memperbaiki struktur tunjangan dan kesejahteraan para hakim.

Mengenai independensi kekuasaan kehakiman, Prof. Basuki menegaskan, jaminan konstitusional harus membebaskan hakim dari segala bentuk intervensi, baik yang bersumber dari eksternal maupun internal lembaga. Hal ini sejalan dengan pengalamannya selama 42 tahun berkiprah sebagai advokat.

Meski demikian, ia mengingatkan, independensi tidak boleh diartikan sebagai kebebasan tanpa batas.

Independensi hakim wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan kepatuhan ketat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan, Prof. Basuki menyarankan agar materi muatan mengenai penindakan penghinaan terhadap peradilan (Contempt of Court) disisipkan secara langsung ke dalam RUU Jabatan Hakim.

Selain ketidakpastian status, Prof. Basuki menyoroti krisis jumlah personel akibat moratorium rekrutmen yang berulang kali terjadi, sementara hakim terus memasuki masa pensiun secara berkala.

Sebagai contoh, jumlah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta saat ini mengalami penyusutan drastis hingga tersisa 17 orang di tengah lonjakan beban perkara yang sangat berat.

Ia juga mendesak agar penegasan hakim sebagai pejabat negara diikuti dengan jaminan perlindungan keamanan dan fasilitas fisik yang memadai, terutama bagi hakim yang bertugas di daerah-daerah.

“Seringkali kita temukan di daerah, seorang Hakim Tinggi harus berangkat ke pengadilan menggunakan angkutan umum (angkot) berdampingan dengan pihak yang sedang berperkara, atau tinggal di rumah kos berukuran 3×3 meter. Jika hakim dituntut memutus perkara dengan tenang dan merdeka, maka fasilitas perumahan, kesehatan, transportasi, dan keamanan yang melekat pada jabatan negara harus dipenuhi secara wajar dan layak,” pungkasnya

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Post Views: 36
Tags: Berita Mahkamah Agung
Previous Post

Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

Next Post

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 

Admin

Admin

Next Post
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In