• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kesehatan

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menteri Tertibkan Peredaran Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal

Admin by Admin
Oktober 15, 2025
in Kesehatan
0
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menteri Tertibkan Peredaran Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan para menteri dan aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan dan kecantikan ilegal di seluruh apotek dan toko obat di Indonesia.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, peredaran obat-obatan tanpa izin resmi semakin marak dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menilai situasi ini sudah sangat mendesak untuk segera ditertibkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.

“Pemerintah harus turun tangan segera. Menteri terkait, wali kota, bupati, hingga aparat kepolisian harus bertindak tegas agar tidak jatuh korban jiwa atau cacat permanen akibat penggunaan obat kesehatan dan kecantikan ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh para pemimpin redaksi media di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Barat

Dari hasil penelusuran tim wartawan, sebuah toko kosmetik di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga menjual obat keras jenis golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini menimbulkan keresahan warga karena lokasinya berdekatan dengan sebuah masjid.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan toko tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga dan penghormatan terhadap tempat ibadah.

“Kegiatan ini sangat mengganggu karena dilakukan di samping masjid. Selain melanggar hukum, juga tidak menghormati tempat ibadah,” ujarnya.

Pantauan awak media menunjukkan, toko tersebut tampak seperti toko kosmetik biasa. Namun, berdasarkan informasi warga dan bukti lapangan, toko itu diduga menjual obat keras kepada remaja tanpa resep dokter. Pemilik toko diduga berinisial ARM.

Melanggar Undang-Undang Kesehatan

Tindakan menjual obat keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”

 

Sementara Pasal 196 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.”

Warga sekitar mengaku khawatir dengan peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku agar generasi muda tidak terjerumus penyalahgunaan obat berbahaya.

“Kami minta polisi dan instansi terkait melakukan pengawasan rutin agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tutur salah satu warga.

Seruan Prof. Sutan Nasomal kepada Pemerintah

Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tinggal menunggu instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada para menterinya.

“Saya berharap Bapak Presiden segera menugaskan para menteri, Kapolri, serta kepala daerah untuk melakukan razia dan penertiban di seluruh apotek dan toko obat di Indonesia. Razia ini perlu melibatkan Dinas Kesehatan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah agar peredaran obat terlarang bisa dihentikan,” tandasnya.

Prof. Sutan Nasomal berharap langkah tegas ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal serta mengembalikan ketertiban di lingkungan sekitar.**

Penerbit: Marihot

 

Post Views: 93
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Wujud Kepedulian, Brimob Polda Kaltim Berpartisipasi Dalam Donor Darah HUT Hotel Zurich

Next Post

Polsek Muara Kaman Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Kabupaten, Tiga Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Admin

Admin

Next Post
Polsek Muara Kaman Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Kabupaten, Tiga Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Polsek Muara Kaman Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Kabupaten, Tiga Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In