Jakarta, 15 Oktober 2025 — Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan para menteri dan aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan dan kecantikan ilegal di seluruh apotek dan toko obat di Indonesia.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, peredaran obat-obatan tanpa izin resmi semakin marak dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menilai situasi ini sudah sangat mendesak untuk segera ditertibkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
“Pemerintah harus turun tangan segera. Menteri terkait, wali kota, bupati, hingga aparat kepolisian harus bertindak tegas agar tidak jatuh korban jiwa atau cacat permanen akibat penggunaan obat kesehatan dan kecantikan ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh para pemimpin redaksi media di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Selasa (15/10/2025).
Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Barat
Dari hasil penelusuran tim wartawan, sebuah toko kosmetik di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga menjual obat keras jenis golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini menimbulkan keresahan warga karena lokasinya berdekatan dengan sebuah masjid.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan toko tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga dan penghormatan terhadap tempat ibadah.
“Kegiatan ini sangat mengganggu karena dilakukan di samping masjid. Selain melanggar hukum, juga tidak menghormati tempat ibadah,” ujarnya.
Pantauan awak media menunjukkan, toko tersebut tampak seperti toko kosmetik biasa. Namun, berdasarkan informasi warga dan bukti lapangan, toko itu diduga menjual obat keras kepada remaja tanpa resep dokter. Pemilik toko diduga berinisial ARM.
Melanggar Undang-Undang Kesehatan
Tindakan menjual obat keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Sementara Pasal 196 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.”
Warga sekitar mengaku khawatir dengan peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku agar generasi muda tidak terjerumus penyalahgunaan obat berbahaya.
“Kami minta polisi dan instansi terkait melakukan pengawasan rutin agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tutur salah satu warga.
Seruan Prof. Sutan Nasomal kepada Pemerintah
Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tinggal menunggu instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada para menterinya.
“Saya berharap Bapak Presiden segera menugaskan para menteri, Kapolri, serta kepala daerah untuk melakukan razia dan penertiban di seluruh apotek dan toko obat di Indonesia. Razia ini perlu melibatkan Dinas Kesehatan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah agar peredaran obat terlarang bisa dihentikan,” tandasnya.
Prof. Sutan Nasomal berharap langkah tegas ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal serta mengembalikan ketertiban di lingkungan sekitar.**
Penerbit: Marihot















