Jakarta, 28 Agustus 2025 —Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI agar segera memerintahkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyelidiki secara serius kasus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang, sudah berlangsung lama dan kerap lolos dari pengawasan. Hal ini, kata Sutan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap penerimaan negara.
“Rokok ilegal ini jelas merugikan keuangan negara. Presiden harus memerintahkan Bea Cukai agar bertindak tegas. Kapolda dan Pangdam juga seharusnya bekerja sama melakukan razia besar-besaran. Barang bukti rokok ilegal harus disita, diamankan, dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya di kantor DPP Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, upaya penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta menjaga kewibawaan hukum.
Prof. Sutan menilai bahwa selama ini penindakan terhadap rokok ilegal di daerah perbatasan masih terkesan setengah hati. Karena itu, ia menegaskan pentingnya sinergi Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI agar operasi pemberantasan dapat berjalan efektif. ***
Tim DK-RED















