• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep, Sulteng Transparan Sesuai Hukum!!

Admin by Admin
Oktober 13, 2025
in Daerah
0
Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep, Sulteng Transparan Sesuai Hukum!!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Banggai Kepulauan, 13.Oktober 2025 – Kebijakan Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melimpahkan penanganan kasus reklamasi ilegal milik inisial IT di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia ke ranah sanksi administratif

*Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng menuai kecaman dan kecurigaan publik yang meluas.*

​Keputusan yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja ini diduga kuat sebagai upaya ‘melarikan kasus’ dari jalur pidana yang berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi miliaran rupiah dan bertahun-tahun penjara.

Langkah ini juga dituding berpotensi melegalkan perampasan aset publik berupa lahan laut.

​Pelimpahan kasus dari penyidikan Polres Bangkep ke DKP Sulteng pada Kamis, 19 Juni 2025, direspons dengan penerbitan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian kegiatan oleh DKP Sulteng.

Namun, skema penyelesaian ini ditolak mentah-mentah oleh para pegiat sosial.

​“Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja ‘dilarikan’ ke ranah administratif agar lahan laut tersebut otomatis menjadi milik oknum IT? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi!”Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, yang menegaskan tindakan IT telah merusak ekosistem pesisir dan kawasan konservasi.

Sanksi administrasi dinilai tidak akan mengembalikan fungsi laut yang sudah mati.

​Sanksi Pidana Jauh Melampaui Administrasi,

​Sutan Nasomal Pakar hukum Internasional menegaskan bahwa jika pelaku tidak memiliki izin (ilegal) dan melakukan reklamasi, apalagi di zona konservasi pantai, maka sanksi yang dikenakan sangat berat dan pasti melampaui sanksi administratif.

Ini adalah ranah hukum pidana dan lingkungan hidup.

​Penjeratan Pidana untuk Reklamasi Ilegal

​Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pelaku reklamasi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana:

​1. Pelanggaran Mendasar (Tanpa Izin)

​Pelaku yang melakukan reklamasi tanpa memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Pelaksanaan Reklamasi melanggar ketentuan pidana.

​Sanksi Pidana Umum Reklamasi Tanpa Izin, Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

​2. Pelanggaran Berat (Di Zona Konservasi)

​Jika reklamasi ilegal tersebut dilakukan di zona konservasi pantai (Kawasan Konservasi Perairan), maka sanksinya menjadi lebih berat karena masuk kategori perusakan lingkungan hidup di area yang dilindungi.

​3. Penjeratan Berlapis (UU PPLH)

​Selain UU PWP3K, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terutama jika kegiatan reklamasi tersebut mengakibatkan kerusakan, pencemaran, atau kerugian lingkungan.

​Pidana Lingkungan (Pasal 109 UU PPLH): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan (yang diperlukan untuk reklamasi) dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

​Jika pelaku melakukan reklamasi secara ilegal (tanpa izin) dan lokasi tersebut adalah zona konservasi, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Pelaku tidak dapat hanya dikenakan sanksi administrasi.

​Kecurigaan Suap dan Imunitas di Balik Pelimpahan Kasus

​Kecurigaan publik diperkuat oleh dua isu sensitif yang tak terjawab tuntas:

​Dugaan Suap Besar, Adanya didugaan bahwa IT telah menyanggupi pembayaran sejumlah uang dari permintaan besar yang diajukan oleh oknum tertentu.

Isu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai intervensi di balik keputusan pelimpahan.

​Keberanian reklamasi ilegal IT yang berdiri persis di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia, aset vital negara,ini membuktikan adanya ‘imunitas’ yang didapatkan dari backing di Bangkep.

​Sutan Nasomal Mendesak Batalkan Pelimpahan, Tegakkan Pidana! yang

​Menanggapi ‘jalan pintas’ yang diambil oleh Polres Bangkep,Sutan mendesak tiga tuntutan utama:

​1. Batalkan Pelimpahan Administratif, Mendesak Polres Bangkep untuk segera menarik kembali berkas dan melanjutkan penyelidikan ke ranah pidana, serta melibatkan Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perusakan lingkungan.

​2. Selidiki Dampak Keamanan Pelabuhan. Mengusut tuntas dampak reklamasi terhadap fungsi operasional dan keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia sebagai aset negara.

​3. Mengusut tuntas ‘pejabat di Bangkep’ yang diklaim IT sebagai pelindungnya, demi memulihkan wibawa hukum dari cengkeraman kepentingan swasta.

​Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian terberat bagi komitmen penegakan hukum di Bangkep dalam melindungi aset negara dan ekosistem laut dari perampasan ilegal.Kita harapkan Presiden segera turun tangan memerintahkan pembantunya Kajagung dan Ketua MA bersama Kapolri menyidik permasalahan ini menindak yang salah menghukum seberat beratnya”, imbuh Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mengakhiri komentar stegmennya tentang kasus ini. Prof Dr KH Sutan Nasomal Presiden Partai Oposisi Merdeka

Post Views: 73
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

Next Post

Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Sambangi Kementrian ATR/BPN Terkait Sengketa Klienya Ibu Yatmi, Dengan PT. Real Jaya Property, TBK

Admin

Admin

Next Post
Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Sambangi Kementrian ATR/BPN Terkait Sengketa Klienya Ibu Yatmi, Dengan PT. Real Jaya Property, TBK

Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Sambangi Kementrian ATR/BPN Terkait Sengketa Klienya Ibu Yatmi, Dengan PT. Real Jaya Property, TBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In