BANDAR LAMPUNG– Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyatakan sikap menolak pemberian gelar adat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh sejumlah tokoh adat Lampung.
Henry mengaku merupakan keturunan garis lurus ke-XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat. Ia menilai gelar adat memiliki makna moral, historis, dan kultural yang sangat tinggi, sehingga proses pemberiannya harus dilakukan secara arif dan hati-hati.
“Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan, melainkan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat yang diwariskan para leluhur,” ujar Henry dalam keterangannya, Minggu (29/6/2026).
*Pernah Dukung Jokowi di Pilpres 2014, Kini Nyatakan Kecewa*
Henry mengungkapkan dirinya pernah menjadi Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.
Namun, ia mengaku kecewa terhadap sikap politik dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menurutnya tidak lagi sejalan dengan harapan awal, serta berdampak pada kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.
“Atas dasar itu, saya menyatakan tidak sependapat dengan pemberian gelar adat kepada Joko Widodo,” tegasnya.
*Harap Tidak Digeneralisasi sebagai Sikap Seluruh Adat Lampung*
Henry berharap publik tidak menganggap keputusannya sebagai representasi sikap seluruh masyarakat adat Lampung.
Menurutnya, Lampung memiliki sejarah, struktur adat, dan keragaman pandangan yang harus dihormati. Ia menegaskan pernyataan sikap tersebut bukan untuk merendahkan siapa pun atau menimbulkan perpecahan.
“Ini bentuk kepedulian agar kehormatan lembaga adat tetap terjaga dan tetap menjadi penjaga nilai-nilai luhur warisan para leluhur,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Henry mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga marwah adat, menjunjung tinggi demokrasi yang berlandaskan konstitusi, serta membangun Indonesia yang berkeadilan dan menghormati suara rakyat.**















