• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH: Penegak Hukum Harus Tangkap Penjual dan Pembeli Laut di Indonesia

Admin by Admin
Januari 31, 2025
in Nasional
0
Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH: Penegak Hukum Harus Tangkap Penjual dan Pembeli Laut di Indonesia
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, DerapKalimantan.com – Permasalahan praktik jual beli laut di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk pakar hukum internasional, Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum di NKRI memiliki kemampuan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan menunjukkan adanya keterlibatan instansi terkait, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dimulai dengan memanggil pejabat yang menerbitkan SHGB tersebut serta semua pihak yang telah membeli dan melakukan pematokan laut.

Prof. Sutan Nasomal juga mendesak Mabes Polri untuk mengawal kasus ini secara serius dan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta turut serta dalam mendukung upaya Polri dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Tidak mungkin hukum di NKRI dikalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga meminta Polri untuk menelusuri lebih lanjut tahun penerbitan SHGB di laut serta pejabat yang berwenang pada masa tersebut. Jika praktik jual beli laut terus dibiarkan dan hukum tidak ditegakkan, maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan wilayah pesisir dan pulau-pulau di Indonesia.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat menunggu ketegasan negara dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

(Derap Kalimantan)

Post Views: 80
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian

Next Post

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jembatan Sungai Deli, Polisi Sigap Amankan Situasi

Admin

Admin

Next Post
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jembatan Sungai Deli, Polisi Sigap Amankan Situasi

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jembatan Sungai Deli, Polisi Sigap Amankan Situasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Juni 13, 2025
Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Juni 13, 2025
Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang  Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar  Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Juni 13, 2025
Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Juni 13, 2025

Recent News

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Juni 13, 2025
Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Juni 13, 2025
Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang  Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar  Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Juni 13, 2025
Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Juni 13, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Juni 13, 2025
Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Juni 13, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In