Berau, Kaltim, – Rabu, (19/11/2025), – Program cetak sawah yang menjadi prioritas pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional terancam gagal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di Kampung Merancang Ilir, program yang didukung alokasi anggaran peningkatan jaringan irigasi sebesar Rp11,6 miliar melalui APBD-P 2024, hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib memastikan perlindungan lahan persawahan melalui konsep Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Namun kondisi di lapangan justru berlawanan dengan instruksi tersebut.
Warga setempat melaporkan bahwa aliran sungai buatan yang menjadi sumber irigasi yang dibangun ada yang tertimbun material yang diduga aktivitas tambang batu bara yang beroperasi di kawasan yang ada hubungan aliran sungainya proyek persawahan.
Selain itu, lahan yang menjadi lokasi program percetakan sawah ternyata berada dalam status sengketa, setelah sebagian area diklaim sebagai milik warga.
“Sengketa inilah yang disebut menjadi salah satu alasan lahan tidak pernah dikelola sejak lama”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan sungai yang diduga akan berdampak ke persawahan bila sungainya ditimbun.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Berau terhadap program strategis ini. Mereka menuntut investigasi segera mengenai pelaksanaan proyek, sumber kerusakan, hingga penyerapan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, dinilai tidak mendapatkan manfaat.
Berdasarkan LPSE Kabupaten Berau, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi RT 04 Kampung Merancang Ilir dengan kode lelang 14914043 memiliki pagu anggaran Rp11,621,822,000, namun pelaksana dari paket pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Dinas PUPR Berau juga belum menyampaikan klarifikasi terkait status realisasi proyek.
Ketidakjelasan proyek ini menimbulkan pertanyaan besar: bila lahan tidak pernah digunakan dan kini berstatus sengketa, atas dasar apa proyek irigasi senilai miliaran rupiah tersebut diajukan dan disetujui?
Berikut percakapan jurnalis derap kalimantan dengan Zulpikar Kakam Merancang Ilir;
Derap Kalimantan:
Pak Zulpikar, kami ingin memastikan informasi di lapangan. Siapa kontraktor yang mengerjakan paket Peningkatan Jaringan Irigasi RT 04 Merancang Ilir tahun 2024 dari APBD-P?
Zulpikar (Kakam Merancang Ilir):
Setahu saya disebut-sebut JEK, sepertinya begitu. Katanya bagian dari orangnya Zainal, tapi saya kurang tahu pasti.
Derap Kalimantan:
Baik. Lalu mengenai lahan percetakan sawah yang menjadi lokasi program, kami mendapat informasi ada sengketa lahan. Apa benar?
Zulpikar:
Iya, betul. Lahan itu memang sengketa, Pak. Katanya sudah pernah diserahkan, tapi kemudian diklaim lagi oleh warga, jadinya ribut.
Derap Kalimantan:
Kalau begitu, bagaimana nasib program cetak sawah pemerintah pusat di kampung ini? Apakah berjalan?
Zulpikar:
Sampai sekarang belum berjalan. Karena sengketa itu tadi. Sejak saya masih Sekdes sampai menjabat Kakam, sawah itu memang tidak pernah digunakan.
Derap Kalimantan:
Padahal anggaran irigasi untuk menopang program ini mencapai Rp11,6 miliar. Kalau sawah tidak pernah dipakai, atas usulan siapa proyek ini diajukan?
Zulpikar:
Masyarakat sebenarnya mau menggarap. Tapi waktu mau dimulai, lahan itu kembali diklaim oleh warga. Jadinya tidak bisa dikelola.
Derap Kalimantan:
Baik. Lalu soal dugaan penimbunan sungai oleh aktivitas tambang yang menyebabkan irigasi tidak berfungsi, apa tindakan pemerintah kampung?
Zulpikar:
Saya masih mencari solusi bersama warga tersebut pak.
Derap Kalimantan:
Jika aliran sungai tertimbun, otomatis air tidak masuk ke area persawahan. Itu berdampak langsung pada program yang nilainya miliaran. Apakah sudah dilaporkan ke Bupati atau dinas terkait?
Zulpikar:
Sudah kami sampaikan ke Dinas Pertanian. Lahan itu juga sudah pernah dibagikan ke warga. Pemerintah sedang berupaya menggali solusi supaya warga bisa kembali mengelola, meski lahannya rawa dan sengketa masih berjalan.
Derap Kalimantan:
Baik, Pak. Kami akan menunggu klarifikasi berikutnya, termasuk dari DPUPR mengerjakan proyek diduga diatas lahan milik orang lain atau belum ada legalitas persetujuan pemilik lahan dan perusahaan tambang yang diduga menimbun aliran sungai***
Jurnalis DK
Editor: Marihot
Bersambung…















