Pasuruan — Polemik dugaan penggelapan aset properti yang menyeret proyek Perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menuntut pembacaan yang lebih jernih dan berimbang. Di tengah arus informasi yang berkembang, redaksi menelusuri kembali rekam jejak hukum, kronologi sengketa, serta kepentingan publik yang terdampak dari isu tersebut.
Dugaan tersebut bermula dari laporan Hendro Andriyuwono (HA), warga Surabaya, yang mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 4,2 hektare. Polres Pasuruan membenarkan laporan telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data serta klarifikasi awal.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pengumpulan data,” ujarnya.
Rekam Jejak Sengketa:
Pernah Diuji di Pengadilan Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa sengketa lahan Perumahan Green Eleven bukan perkara baru. Persoalan serupa sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam perkara perdata Nomor 16, majelis hakim telah memeriksa seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pelapor.
Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, gugatan dinyatakan ditolak, karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum maupun unsur wanprestasi.
“Semua dalil sudah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak terbukti. Ini menjadi fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Slamet.
Klarifikasi Hukum:
Tidak Ada Unsur Penggelapan
Kuasa hukum PT MAG, Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan aset yang kembali mencuat tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pengelolaan dan pengembangan lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang sah.
“Dalam hukum, yang berbicara adalah bukti dan putusan. Dugaan tidak bisa dijadikan kebenaran tanpa pembuktian,” ujar Debby secara lugas.
Atas tudingan yang dinilai merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik, PT MAG melalui kuasa hukumnya menempuh langkah gugatan balik. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga marwah hukum serta memastikan bahwa setiap tuduhan diuji secara objektif di ruang peradilan.
Aktivitas Pembangunan Tetap Berjalan
Di tengah dinamika hukum yang berlangsung, PT MAG menegaskan bahwa aktivitas pembangunan dan pengembangan Perumahan Green Eleven tidak terhenti. Penelusuran redaksi menemukan bahwa perusahaan tetap menjalankan inovasi pemasaran berbasis pelayanan, dengan sasaran masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Melalui kuasa hukum yang telah dikenal luas dalam penanganan perkara perdata dan bisnis, Debby Puspita Sari, S.H., PT MAG kembali menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan aset yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta hukum.
Debby menjelaskan secara gamblang bahwa seluruh tahapan pengelolaan dan pengembangan lahan Perumahan Green Eleven telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Isu dugaan tersebut tidak benar. Fakta hukumnya jelas dan telah diuji di pengadilan. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya,” ujar Debby.
Beliau ini selaku Kuasa Hukum yang terkenal Anggun Dalam Langkah Cakap Dalam Intelektual juga selalu komitmen membela kebenaran dalam Amar Makruf Nahi Munkar, Tak hanya itu
Sebagai bentuk sikap hukum yang proporsional, PT MAG melalui kuasa hukumnya juga menempuh langkah gugatan balik. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memulihkan nama baik perusahaan yang dinilai telah dirugikan oleh tudingan dan pemberitaan yang tidak utuh.
“Gugatan balik ini adalah langkah hukum yang sah untuk menjaga nama baik dan kepastian hukum, bukan untuk menekan pihak mana pun,” tegas Debby.
Tetap Fokus pada Inovasi Hunian Pro-Rakyat, Di tengah dinamika hukum tersebut, PT MAG menegaskan tidak menghentikan komitmennya dalam menghadirkan inovasi pembangunan dan pemasaran perumahan yang ramah serta melayani masyarakat bawah.
Melalui konsep marketing yang humanis, fleksibel, dan transparan, PT MAG membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi standar.
Program ini dirancang agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki hunian idaman yang layak, aman, dan terjangkau.
“Pengembangan ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal tanggung jawab sosial. Kami ingin masyarakat kecil tetap punya harapan memiliki rumah sendiri,” jelas Debby Puspitasari, S.H.
Adapun Secara terpisah Seruan Etika Pers dari Ketua Presidium DPP PWDPI
Menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), turut memberikan pandangan. Ia mengimbau seluruh insan pers untuk tetap memegang teguh prinsip dasar jurnalistik, khususnya asas keberimbangan dan verifikasi fakta.
“Mari kita menjadi insan pers yang selalu mengedepankan asas keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Wartawan harus komitmen menyajikan fakta di balik setiap berita, bukan membangun opini sepihak,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan keterbukaan merupakan wujud nyata jati diri insan jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
“Pers harus hadir sebagai penjaga nurani publik. Transparan, terbuka, dan berpijak pada fakta adalah identitas sejati insan jurnalistik,” pungkasnya.
Disamping itu beliau juga selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang selalu menyoroti mendampingi permasalahan aduan konsumen dimanapun berada yang siap membantu menegakkan kebenaran sekala Nasional karena LPK-RI ada di seluruh Indonesia
Komitmen Redaksi
Redaksi Menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penelusuran fakta secara mendalam dan menyajikan informasi yang berimbang. Setiap isu akan dikaji berdasarkan data, putusan hukum, dan konfirmasi dari para pihak terkait, sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada masyarakat luas.
Tim Redaksi.















