• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Berita

PROSES HUKUM MASIH DI MAHKAMAH AGUNG RI – PT NPR Nekat Mulai Kegiatan: Prianto Minta Presiden, Kapolri, Kejagung, KPK & Komnas HAM Tegas Bertindak!

Admin by Admin
September 24, 2026
in Berita, Hukum
0
PROSES HUKUM MASIH DI MAHKAMAH AGUNG RI – PT NPR Nekat Mulai Kegiatan: Prianto Minta Presiden, Kapolri, Kejagung, KPK & Komnas HAM Tegas Bertindak!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – 24 September 2026 – Langkah PT NPR yang dikabarkan tetap akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 mendapat penolakan tegas sekaligus seruan keras kepada pucuk pimpinan negara dan lembaga penegak hukum tertinggi. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, tali asih belum dibayarkan secara layak, serta proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, langkah perusahaan dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun.

Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak sah masyarakat yang telah berjuang melalui jalur hukum hingga ke tingkat kasasi.

“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026).

TUMPANG TINDIH KONSESI & PROSES HUKUM MASIH BERJALAN

Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang memperumit sengketa.

“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.

“INI BOM WAKTU” – ANCAMAN KONFLIK HORIZONTAL & PELANGGARAN HAM

Pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan perlakuan dalam pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal, sekaligus mencederai hak-hak dasar masyarakat adat – ranah yang menjadi perhatian serius Komnas HAM.

“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

SERUAN TEGAS KEPADA LEMBAGA NEGARA TERTINGGI

Karena persoalan ini menyangkut benturan kepentingan besar, hukum yang diabaikan, dan hak masyarakat yang dilangkahi, Prianto secara resmi meminta ketegasan dan sikap tegas dari lembaga-lembaga tertinggi negara:

 

PERTAMA: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak rakyat kecil dan masyarakat adat.

KEDUA: KAPOLRI RI – menjamin keamanan dan ketertiban, tidak membiarkan pemaksaan kehendak yang berpotensi memicu konflik.

KETIGA: JAKSA AGUNG / KEJAGUNG RI – menegakkan hukum secara adil dan konsisten di seluruh lapisan masyarakat.

KEEMPAT: KPK RI – mengawasi dugaan penyimpangan kebijakan, pungutan liar, atau suap yang mungkin terjadi dalam proses perizinan dan pembayaran kompensasi lahan.

KELIMA: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) RI – memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak atas tanah, penggusuran paksa, serta tindakan yang memecah belah masyarakat adat.

Prianto juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah penertiban maupun evaluasi apabila ditemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM — semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan: apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto.

Kini, seluruh mata tertuju pada lembaga-lembaga negara tersebut. Apakah mereka akan memberikan sikap tegas dan berani, atau justru membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga meledak menjadi konflik yang lebih besar? Bagi masyarakat Desa Karendan, ini bukan sekadar soal lahan — ini soal keadilan, hukum, dan masa depan mereka.

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(TIM/RED)

Post Views: 34
Previous Post

Polresta Balikpapan Gelar Pasar Murah, Jaga Harga dan Stok Pangan di Tengah Kemarau Panjang

Next Post

Otsus Bintuni Rp158 Miliar di PUPR, MRPB: Di Mana Keberpihakan untuk OAP?

Admin

Admin

Next Post
Otsus Bintuni Rp158 Miliar di PUPR, MRPB: Di Mana Keberpihakan untuk OAP?

Otsus Bintuni Rp158 Miliar di PUPR, MRPB: Di Mana Keberpihakan untuk OAP?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In