Derap Kalimantan. Com | Berau, Talisayan | Rabu, 12/3/2025 | Proyek pembangunan drainase di Kampung Dumaring, RT 06, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp2.457.811.000,00 itu diduga mangkrak dan pengerjaannya dinilai tidak sesuai standar.
Dugaan ketidakwajaran dalam proyek ini mencuat setelah tim media dan warga setempat melakukan tinjauan langsung ke lokasi. Banyaknya keluhan warga terkait kualitas pembangunan memicu investigasi lebih lanjut. Ketua RT 06 Dumaring pun memberikan keterangan bahwa proyek ini sebenarnya telah selesai, tetapi masih menunggu pencairan anggaran tahap kedua. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proses pengerjaan.
Awak media yang mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam PPK semakin memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara PPK dan kontraktor pelaksana. Jika terbukti melakukan korupsi, PPK dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya terhadap kualitas proyek drainase ini.
“Apakah dalam RAB-nya memang seperti ini? Kami membutuhkan drainase yang benar-benar bermanfaat, bukan yang seperti ini,” ujarnya kecewa.
Kasus ini kembali menyoroti perlunya transparansi dalam penggunaan anggaran serta pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur di daerah. Warga berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan kemungkinan adanya markup anggaran dalam proyek ini.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PPK PUPR Kabupaten Berau, namun belum ada tanggapan yang diberikan.
Adi/Tim Red















